YS (37) seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diamankan polisi. Perempuan tersebut merupakan bandar narkoba jenis sabu jaringan Lapas.
Bahkan polisi juga berhasil amankan barang bukti belasan paket sabu dengan total 39,31 gram yang disimpan dalam sebuah speaker di rumahnya.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri mengatakan ditangkapnya YS berawal dari laporan masyarakat. Setelah ditelusuri ternyata ibu rumah tangga tersebut merupakan bandar yang merupakan jaringan Lapas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami langsung datangi rumah YS di Kecamatan Mande, dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka," ujar Ali, Selasa (23/2/2021).
Ali mengatakan petugas sempat kesulitan mencari barang bukti. Namun setelah dimintai keterangan, YS mengaku jika narkoba jenis sabu itu disimpan dalam speaker di dalam kamarnya.
"Jadi untuk mengelabui petugas, tersangka menyimpang sabu dalam speaker. Setelah dibongkar, didapati belasan paket sabu siap edar dengan total berat 39,31 gram," kata dia.
Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai menambahkan YS mendapatkan sabu tersebut dari bandar yang merupakan jaringan Lapas Cianjur.
"Dia dapat barang dari seseorang yang masih satu jaringan dengan pengedar yang ada di dalam Lapas. Makanya kami akan kembangkan terus untuk menangkap tersangka lainnya," tuturnya.
Atas perbuatannya, YS dikenakan asal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Acaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," tegasnya.
Sementara itu, YS mengaku baru beberapa bulan menjadi pengedar sabu. Dari transaksi pertamanya, ia mendapatkan uang Rp 1,6 juta.
"Yang pertama paket sabu seberat 15 gram. Dapat uang Rp 1,6 juta. Uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Karena suami hanya kerja sebagai sopir, uangnya tidak cukup," kata YS.
Lihat juga video 'Wanita Pengedar Sabu-sabu di Kendari Merengek Saat Diamankan':