Oknum TNI AD Diduga Jual Amunisi ke KKB, KSAD: Akan Diproses Pidana!

Oknum TNI AD Diduga Jual Amunisi ke KKB, KSAD: Akan Diproses Pidana!

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 23 Feb 2021 13:49 WIB
Oknum TNI AD Diduga Jual Amunisi ke KKB, KSAD: Akan Diproses Pidana!
KSAD Jenderal Andika Perkasa (Dok. KSAD)
Jakarta -

Seorang oknum TNI AD, Praka MS, diduga menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa menegaskan akan memidanakan oknum tersebut.

"Semua anggota TNI AD yang terlibat akan diproses hukum pidana," tegas Andika saat detikcom mengkonfirmasi kabar dugaan keterlibatan Praka MS dalam jual-beli amunisi senjata ke KKB, Selasa (23/2/2021).

Dari informasi yang beredar, Praka MS adalah anggota Kipan B, Batalion 733/Masariku Ambon. Dia diamankan atas dugaan penjualan amunisi ke KKB di Papua pada Minggu (21/2) pukul 23.40 WIT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia ditangkap oleh Satuan Intel Kodam Pattimura. Praka MS diperiksa pada Senin (22/2) di kantor Denintel Kodam Pattimura terkait pengembangan kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal yang merupakan jaringan Ambon-Papua.

Kasus ini, disebutkan, mulanya ditangani oleh Polres Bintuni, Polda Papua Barat. Saat itu polisi berkoordinasi dengan TNI terkait informasi keterlibatan Praka MS dalam kejahatan jual beli senjata secara ilegal ke KKB.

ADVERTISEMENT

Menurut informasi, Praka MS adalah Wakil Komandan Regu (Wadanru) 1 Ton I Regu I Kipan B 733/Masariku. Dia tinggal di asrama militer Waiheru Kipan B 733/Masariku.

(aud/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads