Peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 mengatur aturan lembur pekerja. Bila tadinya batas waktu paling lama lembur adalah tiga jam sehari, kini menjadi empat jam sehari.
Dilihat detikcom dari laman uu-ciptakerja.go.id, Selasa (23/2/2021), aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Waktu kerja lembur maksimal empat jam dalam sehari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begini bunyi pasalnya:
Pasal 26 (PP Baru)
(1) Waktu Kerja Lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2) Ketentuan Waktu Kerja Lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi.
Batas jangka waktu maksimal kerja lembur ini meningkat dari sebelumnya tiga jam sehari. Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pekerja hanya dibolehkan menjalani lembur maksimal selama tiga jam.
Pasal 78 (UU Lama)
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat :
a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
Simak juga video 'Serba-serbi Aturan PHK hingga Lembur di PP Turunan UU Ciptaker':
Sebelumnya pemerintah menerbitkan aturan turunan UU Cipta Kerja. Ada 49 aturan turunan yang terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
"Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja membutuhkan beberapa peraturan pelaksanaan teknis yang antara lain meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha; penataan ruang; lingkungan hidup dan kehutanan; sektor pertanahan; serta sektor ketenagakerjaan," demikian keterangan tertulis dari Kementerian Sekretariat Negara, Minggu (21/2/2021).
"Presiden telah menetapkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang terdiri atas 45 peraturan pemerintah dan 4 peraturan presiden, yang diharapkan dapat segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum kebangkitan bangsa Indonesia," lanjutnya.