Pemerintah telah peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena efisiensi mendapatkan maksimal 50% gaji.
Dilihat detikcom dari laman uu-ciptakerja.go.id, Senin (2/22/2021), aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Pekerja bisa mendapatkan uang pesangon maksimal 0,5 kali gaji apabila terkena PHK karena alasan efisiensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 43 (PP Baru)
(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Untuk ketentuan Pasal 40 ayat (2) adalah sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.
Penghitungan nilai pesangon karyawan yang kena PHK karena efisiensi ini turun jika dibandingkan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berikut ini bunyi pasalnya:
Pasal 163 (UU Lama)
(3) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Simak video 'Ma'ruf Sebut Jokowi Agak Kecewa karena Aturan Turunan UU Ciptaker':
Dalam bagian penjelasan, disebutkan kerugian perusahaan dibuktikan dengan hasil audit internal atau audit eksternal
Ayat (1)
Perusahaan mengalami kerugian dapat dibuktikan antara lain berdasarkan hasil audit internal atau audit eksternal.
Hal ini berbeda dengan ketentuan UU terdahulu. Perusahaan mengalami kerugian dapat dibuktikan antara lain berdasarkan hasil audit internal atau audit eksternal.
Pasal 164
(2) Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Sebelumnya dijelaskan bahwa ke-49 aturan turunan itu terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
"Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja membutuhkan beberapa peraturan pelaksanaan teknis yang antara lain meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha; penataan ruang; lingkungan hidup dan kehutanan; sektor pertanahan; serta sektor ketenagakerjaan," demikian keterangan tertulis dari Kementerian Sekretariat Negara, Minggu (21/2/2021).
"Presiden telah menetapkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang terdiri atas 45 peraturan pemerintah dan 4 peraturan presiden, yang diharapkan dapat segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum kebangkitan bangsa Indonesia," lanjutnya.