Tim Pengkaji UU ITE Mulai Beraksi

Round-Up

Tim Pengkaji UU ITE Mulai Beraksi

Round-Up - detikNews
Selasa, 23 Feb 2021 06:58 WIB
Mahfud Pimpin Rapat TGPF Penambakan di Papua
Foto: Mahfud Pimpin Rapat TGPF Penambakan di Papua (dok. Kemko Polhukam)
Jakarta -

Pemerintah membentuk tim untuk mengkaji Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tim telah disusun dan mulai bekerja.

Tim ini tak lepas dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pelaksanaan UU ITE. Menurut Jokowi, jika UU ITE dengan pasal-pasal yang dianggap karet adalah masalah, maka harus direvisi.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini," kata Jokowi seperti dilihat dalam Channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seminggu berselang, dibentuklah tim pengkaji UU ITE oleh yang melibatkan tiga kementerian. Tiga kementerian tersebut adalah Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

ADVERTISEMENT

"Hari ini saya menyampaikan bahwa 3 kementerian, tentunya melibatkan kementerian dan lembaga pendukung, hari ini secara resmi mengumumkan follow up arahan Presiden kepada Kapolri dan kepada lembaga-lembaga perumus dan penegak hukum pada tanggal 15 hari lalu, pada hari Rabu yang lalu dalam Rapimnas TNI-Polri, di mana Presiden mengarahkan untuk dilakukan kajian-kajian terhadap UU ITE," kata Mahfud kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Senin (22/2/2021).

Kajian akan dilakukan di sejumlah pasal yang dinilai sebagai pasal karet. Tim tersebut, kata Mahfud, diberi waktu 2-3 bulan untuk kemudian menyampaikan laporan.

Selama tim bekerja, penegak hukum diminta menjalankan UU ITE dengan cermat dan memenuhi rasa keadilan rakyat.

Menkominfo Johnny G Plate menjelaskan, tim ini akan dipimpin pejabat Kemenko Polhukam dibantu 2 subtim yang dipimpin masing-masing oleh pejabat Kemenkominfo dan Kemenkum HAM.

"Ketua Sub-Tim 1 Henri Subiakto. Ketua Sub-Tim 2 dari Kemenkum HAM Prof Widodo," ujar Johnny.

Johnny mengatakan tim Kominfo akan membuat petunjuk pelaksanaan UU ITE, utamanya di pasal 27, 28, dan 29. Dia menegaskan petunjuk pelaksanaan ini bukan norma hukum baru.

Simak video 'Susunan Tim Kajian UU ITE: Mahfud Md Hingga Jenderal Listyo':

[Gambas:Video 20detik]



Pemerintah diminta konsisten soal revisi UU ITE. Simak di halaman berikutnya.

Pemerintah Diminta Konsisten Soal Revisi

Soal pemerintah yang membuat tim untuk mengkaji UU ITE, PKS meminta Presiden Jokowi konsisten terhadap pernyataannya soal revisi UU ITE.

"Saya lebih cenderung agar Pak Presiden Jokowi konsisten untuk tetap merevisi UU ITE dengan inisiatif pemerintah," kata Ketua DPP PKS Sukamta kepada wartawan, Senin (22/2/2021).

Menurut Sukamta, sebaiknya jajaran Presiden Jokowi tak perlu menafsirkan pernyataan Jokowi secara berbeda. Ia pun heran Mahfud Md hendak membuat pedoman interpretasi terkait UU ITE.

Politikus PKS Sukamta tiba di Kedubes AS.Politikus PKS Sukamta (Indra-detikcom).


"Beliau bilang hulu permasalahannya ada di undang-undangnya. Lalu kalau begitu kenapa malah ingin buat pedoman interpretasi? Lagi pula pedoman semacam ini tidak ada bridging-nya dengan UU ITE, karena tidak diamanatkan. Jadi, jajaran di bawah Presiden tidak perlu menafsirkan secara berbeda pernyataan Presiden," ujarnya.

"Sebaiknya pernyataan Presiden itu di-follow up, bukan dibengkokkan," imbuhnya.

Namun, Sukamta tetap mengapresiasi langkah Mahfud Md dalam menindaklanjuti persoalan dalam UU ITE. Ia berharap kajian yang akan dilakukan bertujuan untuk menindaklanjuti pernyataan Presiden Jokowi.

"Bagus langkah Pak Menko. Semoga semangatnya adalah menindaklanjuti pernyataan Presiden, bukan mementahkannya seperti pernyataan beberapa orang akhir-akhir ini yang menganalogikan UU ITE tidak harus direvisi sebagaimana kitab suci tidak bisa diubah-ubah, meski tafsir bisa berbeda-beda. Analogi ini tidak tepat, tidak apple to apple," katanya.

Halaman 2 dari 2
(aik/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads