Kejati DKI Tak Hadir, Praperadilan MAKI soal Kasus Lahan Cengkareng Ditunda

Kejati DKI Tak Hadir, Praperadilan MAKI soal Kasus Lahan Cengkareng Ditunda

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 22 Feb 2021 19:16 WIB
Sidang Praperadilan MAKI
Sidang praperadilan MAKI (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus korupsi lahan Cengkareng, Jakarta Barat. Penundaan dilakukan karena pihak termohon dari Kejati DKI tidak hadir dalam persidangan.

"Karena salah satu termohon tidak hadir, kita agendakan lagi untuk pemanggilan hadir di persidangan," kata hakim tunggal Fauziah Hanum dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (22/2/201).

Hakim memutuskan persidangan ditunda dan kembali dilanjutkan pada 1 Maret 2021. Dengan kembali memanggil Kejati DKI untuk menghadiri persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan panggil kembali satu minggu ke depan. Jadi ditunda dan dipanggil kembali termohon II untuk hadir kembali tanggal 1 Maret 2021," kata Fauziah.

Ditemui seusai persidangan, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya akan menghadirkan ahli dalam persidangan. Dia berharap gugatan kali ini akan diterima oleh hakim.

ADVERTISEMENT

"Kalau kemarin-kemarin kan tidak menghadirkan ahli, nanti kita hadirkan. Mudah-mudahan serius, dikabulkan, mudah-mudahan seminggu ini ada panggilan saksi," kata Boyamin.

Diketahui sebelumnya, MAKI kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus korupsi lahan Cengkareng, Jakarta Barat. Praperadilan itu diajukan terhadap Kapolda Metro Jaya terkait tidak sahnya penghentian penyidikan (SP3).

"Melalui surat ini, hendak mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan tidak sahnya penghentian penyidikan secara materiil pada tindak pidana korupsi pembelian tanah di Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (19/2).

Ia mengajukan praperadilan atas Kapolda Metro Jaya sebagai termohon I, Kajati DKI Jakarta termohon II, Ketua Komisi Kepolisian Nasional termohon III, Ketua KPK termohon IV. Sebelumnya, gugatan praperadilan serupa telah dilayangkan, tetapi hakim menolak gugatan tersebut.

Namun MAKI kembali mengajukan gugatan praperadilan karena dianggap kasus tersebut tidak berlanjut.

Alasan mengajukan gugatan disebut karena pada sekitar 2015, Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran Provinsi DKI Jakarta melakukan pembelian lahan seluas 46 hektare yang direncanakan untuk pembangunan rumah susun, dengan harga Rp 668 miliar dengan dana yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta. Kemudian berdasarkan audit BPK dalam LHP keuangan Pemprov DKI tahun 2015, lahan yang dibeli Pemprov DKI Jakarta tersebut ternyata tercatat sebagai aset milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau dengan kata lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan dana yang bersumber dari dana APBD untuk membeli tanahnya sendiri, namun uang dari dana APBD tersebut diberikan kepada pihak lain.

Selanjutnya kasus tersebut ditangani Bareskrim Polri dengan mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung pada 29 Juni 2016, tetapi tak disertai nama tersangkanya. Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Namun, Boyamin menyebut, hingga permohonan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak terdapat tersangka baik dari penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri maupun penyidikan yang dilakukan oleh termohon I Kapolda Metro Jaya.

(dwia/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads