Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus korupsi lahan Cengkareng, Jakarta Barat. Praperadilan itu diajukan terhadap Kapolda Metro Jaya terkait tidak sahnya penghentian penyidikan (SP3).
"Melalui surat ini hendak mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan tidak sahnya penghentian penyidikan secara materiil pada tindak pidana korupsi pembelian tanah di Cengkareng oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021).
Ia mengajukan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya sebagai termohon I, Kajati DKI Jakarta termohon II, Ketua Komisi Kepolisian Nasional termohon III, Ketua KPK termohon IV. Sebelumnya gugatan praperadilan serupa juga telah dilayangkan, tetapi hakim menolak gugatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, MAKI kembali mengajukan gugatan praperadilan karena dianggap kasus tersebut tidak berlanjut. Sidang perdana gugatan tersebut diagendakan pada Senin (22/2) mendatang.
"Praperadilan lahan Cengkareng sidang perdana besok Senin. Selama belum dikabulkan ya gugat terus-menerus. Praperadilan Century dulu menang setelah 6 kali," ujarnya.
Boyamin mengatakan alasannya mengajukan gugatan itu karena pada sekitar 2015, Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran Provinsi DKI Jakarta melakukan pembelian lahan seluas 46 hektare yang direncanakan untuk pembangunan rumah susun, dengan harga Rp 668 miliar dengan dana yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta. Kemudian berdasarkan audit BPK dalam LHP keuangan Pemprov DKI tahun 2015, lahan yang dibeli Pemprov DKI Jakarta tersebut ternyata tercatat sebagai aset milik Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau dengan kata lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan dana yang bersumber dari dana APBD untuk membeli tanahnya sendiri, namun uang dari dana APBD tersebut diberikan kepada pihak lain.
Selanjutnya kasus tersebut ditangani Bareskrim Polri dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung pada 29 Juni 2016, tetapi tak disertai nama tersangkanya. Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Akan tetapi, Boyamin menyebut hingga permohonan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak terdapat tersangka dari baik dari penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri maupun penyidikan yang dilakukan oleh Termohon I Kapolda Metro Jaya.
Lebih lanjut, Boyamin menyebut hingga permohonan praperadilannya diajukan ke PN Jaksel, Kapolda Metro Jaya maupun Kajati DKI Jakarta tidak segera mengajukan berkas perkaranya untuk dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, KPK juga tak kunjung mengambil alih kasus tersebut.
"Dengan berlarut-larutnya penanganan atas pokok perkara korupsi pembelian tanah Cengkareng, sudah seharusnya diambil alih oleh Termohon IV. Hal mana tidak juga dilakukan oleh Termohon IV," ujarnya.
MAKI menyoroti mandegnya kasus tersebut belum ada perkembangan kasus. Ia menduga hal itu karena terjadi saat Gubernur DKI Jakarta dijabat Basuki Tjahja Purnama.
"Penyidikan yang dilakukan Para Termohon atas perkara tindak pidana korupsi a quo diduga kuat disebabkan karena melibatkan Gubernur Propinsi DKI Jakarta, Ir. Basuki Tjahja Purnama yang memberikan disposisi penentuan lokasi dan persetujuan pencairan anggaran. Padahal sebagai pimpinan daerah tertinggi, seharusnya berhati-hati dalam mengeluarkan persetujuan pencairan uang negara dalam jumlah yang sangat besar. Jika Gubernur Provinsi DKI Jakarta tidak menerbitkan disposisi, maka dana APBD tersebut tidak akan dapat dicairkan. Apalagi untuk pembelian tanah, haruslah atas persetujuan dari kepala daerah," ujarnya.
Ia membandingkan dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan jalan lingkar luar atau Gorontalo Outer Ring Road (GORR), di mana tanah yang dibebaskan untuk pembangunan jalan, sepanjang 22 km di antaranya tanah negara, sehingga seharusnya tidak dilakukan pembayaran atas tanah negara tersebut. Terhadap kasus ini, dalam jangka waktu kurang dari 2 tahun Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah menetapkan 4 pejabat sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Bahwa dengan demikian, secara diam-diam, para Termohon telah terbukti menghentikan penyidikan atas tindak pidana korupsi pembelian tanah di Cengkareng, Jakarta Barat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan cara tidak segera menetapkan tersangka atas tindak pidana tersebut," ujarnya.
Boyamin meminta hakim mengabulkan permohonannya. Serta menyatakan termohon I, II, dan III melakukan penghentian perkara secara diam-diam, serta meminta hakim memerintahkan KPK mengambil alih kasus tersebut.
"Memerintahkan Termohon I dan Termohon II melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kepada Termohon IV," ujar Boyamin.