2 Tersangka Korupsi Retribusi Objek Wisata di Bali Segera Disidang

2 Tersangka Korupsi Retribusi Objek Wisata di Bali Segera Disidang

Tim detikcom - detikNews
Senin, 22 Feb 2021 16:33 WIB
Kasi Pidsus Kejari Karangasem M Matulessy (kanan) dan Kasi Intel (kiri) saat memberikan keterangan. (Foto: Dok. Humas Kejari Karangasem)
Foto: Kasi Pidsus Kejari Karangasem M Matulessy (kanan) dan Kasi Intel (kiri) saat memberikan keterangan. (Foto: Dok. Humas Kejari Karangasem)
Denpasar -

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem melimpahkan dua tersangka berinisial IWT dan IND beserta barang bukti terkait kasus korupsi retribusi Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW) kepada jaksa penuntut umum (JPU) hari ini. Berkas kedua tersangka ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar untuk disidangkan.

"Penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi retribusi ODTW atas nama IWT dan IND pada Penuntut Umum Kejari Karangasem. Kedua tersangka masing-masing didampingi oleh penasihat hukum saat diperiksa oleh Penuntut Umum dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19," kata Kajari Karangasem melalui Kasi Pidsus M Matulessy dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/2/2021).

Matulessy menjelaskan tersangka ini merupakan ASN aktif dan pensiunan di Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem. Kedua tersangka dijerat Pasal tentang Pemberantasan Tipikor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka IWT adalah mantan PPK-SKPD (Pejabat Penatausahaan Keuangan) pada Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem periode 2011-2016 sedangkan tersangka IND adalah bendahara penerimaan periode 2011-2016 pada Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem," papar Matulessy.

"Kedua tersangka dijerat dengan Primair (utama) Pasal 2 ayat (1) Subsidiar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, dua tersangka ini tetap dilakukan penahanan kota selama 20 hari dan yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan rutan karena telah kooporatif dalam penyidikan dengan mengembalikan potensi kerugian negara sesuai dengan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Penuntut Umum tetap melakukan penahanan dengan jenis penahanan kota selama 20 hari. Kalau pertanyaannya kenapa bukan penahanan rutan? Kembali lagi bahwa sejak penyidikan kedua tersangka sudah sangat kooperatif dengan mengembalikan potensi kerugian keuangan negara yang jumlahnya sama sesuai dengan audit BPKP perwakilan Provinsi Bali di Denpasar," ujarnya

Sebelumnya diberitakan, Kejari Karangasem sedang mengebut tiga kasus dugaan korupsi diantaranya ODTW, bedah rumah, dan penyimpangan pengadaan masker. Dugaan kasus ini akan segera dituntaskan hingga tahap akhir.

"Kasus-kasus yang saat ini sedang ditangani, akan di terus di kejar penyelesaiannya, dimana ada beberapa kasus yang sudah masuk dalam tahap P21, seperti kasus ODTW, kasus bedah rumah di Tianyar yang merupakan hibah dari kabupaten Badung senilai Rp 20 M, Rp 250 Juta sudah masuk dalam tahap penyidikan dan pendalaman yang bekerjasama dengan BPKP dalam menghitung kerugian Negara," ujar Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikcom, Kamis (18/2).

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads