PDIP Kukuh Pilkada 2024, tapi Buka Opsi Revisi UU Pemilu

PDIP Kukuh Pilkada 2024, tapi Buka Opsi Revisi UU Pemilu

Tim detikcom - detikNews
Senin, 22 Feb 2021 16:24 WIB
Plt Ketua PDIP Sumut, Djarot Saiful Hidayat (Datuk Haris Molana-detikcom)
Djarot Saiful Hidayat (Datuk Haris Molana/detikcom)
Jakarta -

PDIP tetap ingin pilkada mendatang digelar pada 2024. Meski demikian, PDIP membuka peluang merevisi Undang-Undang Pemilu.

"Untuk Undang-Undang Pilkada, kita tetep ya kita lakukan 2024. Tapi kita membuka peluang untuk revisi Undang-Undang Pemilu UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat dalam rilis survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) di YouTube, Senin (22/2/2021).

Untuk diketahui, dalam draf revisi UU Pemilu, ada nomenklatur yang mengatur Pilkada 2022/2023. Hampir mayoritas partai di DPR menyatakan mendukung Pilkada 2024. Revisi UU Pemilu yang masuk Prolegnas Prioritas 2021 pun kemungkinan didrop.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kembali ke Djarot, dia menyebut PDIP membuka kemungkinan revisi UU Pemilu karena ingin menyempurnakan beberapa hal. Djarot kemudian menyinggung evaluasi Pemilu 2019.

"Mari kita akan sempurnakan ya, supaya lebih berkualitas dan supaya pemilu kita itu bisa lebih mudah, tidak rumit, bisa bener-bener mampu karena kemarin 2019 itu banyak sekali ya terjadi kelelahan bagi penyelenggara pemilu, terutama saat penghitungan. Jadi itu perlu kita evaluasi kembali," sebut Djarot.

ADVERTISEMENT

"Ini sikap kita dan itu secara konsisten kita sampaikan di Komisi II. Untuk pilkada kita tetap 2024, sedangkan untuk revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 kita tetap peluang kemungkinan untuk direvisi," imbuh Djarot.

Pemerintah menegaskan tidak berniat merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Istana berharap tidak ada narasi terkait revisi kedua undang-undang tersebut menjadi seakan-akan pemerintah mau mengubah keduanya.

"Tolong ini saya juga ingin titip ya, tolong jangan dibalik-balik seakan-akan pemerintah yang mau mengubah undang-undang. Nggak, pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan pilkada serentak itu," kata Mensesneg Pratikno dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (16/2).

Terkait dengan UU Pilkada, Pratikno menegaskan bahwa dalam undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada November 2024. Menurutnya, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.

"Jadi pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan itu belum kita laksanakan pilkada serentak itu. Masa sih, undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan," ujar Pratikno.

Simak video 'Istana Tepis RUU Pemilu Disetop Untuk Gibran ke Pilgub DKI 2024':

[Gambas:Video 20detik]



(gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads