Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menghentikan sementara isolasi di hotel bagi orang tanpa gejala dan gejala ringan (OTG-GR) serta tenaga kesehatan (nakes) yang positif COVID-19 karena tidak ada kepastian dana dari pemerintah pusat. Pemprov Bali tengah mencari solusi atas hal tersebut.
Kepala Sekretariat/Sekretaris Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, mengatakan Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra kemarin sudah berkoordinasi dengan pihak kabupaten/kota di Bali guna menindaklanjuti penghentian biaya hotel karantina dari Satgas Penanganan COVID-19 nasional.
"Rakor secara virtual itu memutuskan, seluruh kabupaten di Bali siap membiayai kelanjutan biaya hotel karantina yang bersumber dari APBD kabupaten," kata Rentin dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikcom, Senin (22/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat koordinasi tersebut, dari sembilan kabupaten/kota di Bali, hanya Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar yang belum siap untuk melanjutkan pembiayaan hotel karantina. Rencananya Pemkot Denpasar akan mencari strategi lain dengan memanfaatkan gedung dan sarana pemerintah seperti balai diklat sebagai tempat karantina.
"Intinya tetap karantina terpusat. Delapan kabupaten siap membiayai. Kota Denpasar masih belum memutuskan (dan) cari alternatif lain," kata Rentin yang juga sebagai Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali itu.
Rentin menegaskan, pihaknya berfokus agar tetap bisa melakukan karantina terpusat, baik di hotel, gedung pemerintahan, maupun fasilitas lainnya untuk karantina OTG-GR dan nakes positif COVID-19. Hal itu dilakukan karena karantina mandiri di rumah masing-masing disinyalir tidak aman atau riskan menularkan virus kepada orang lain.
Upaya ini, kata Rentin, mendapatkan dukungan penuh dari pihak DPRD karena pertimbangan keamanan dan antisipasi penyebaran COVID-19 di Pulau Dewata.
Sebelumnya, kepastian pemberhentian karantina OTG-GR dan tenaga kesehatan yang terjangkit COVID-19 ini ditandai dengan terbitnya surat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Bali nomor 197/SatgasCovid19/II/2021. Dalam surat yang diteken oleh Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra itu menerangkan bahwa pembayaran hotel karantina OTG-GR dan tenaga kesehatan COVID-19 yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB hanya sampai 28 Februari 2021.
"Mengingat belum adanya kepastian pembiayaan hotel karantina OTG-GR dan tenaga kesehatan COVID-19 mulai Maret 2021, maka evakuasi kasus positif COVID-19 ke hotel tempat karantina terhitung mulai tanggal 19 Februari 2021 dihentikan sementara dan diarahkan untuk isolasi mandiri di rumah," demikian keterangan dalam surat tersebut.
Batas waktu keluar (check out) bagi kasus positif COVID-19 yakni 27 Februari 2021. Sedangkan untuk petugas karantina pada tanggal 28 Februari 2021. Pemprov Bali meminta Satgas Gotong Royong COVID-19 di desa adat melakukan pengawasan isolasi mandiri di rumah. Pasien COVID-19 yang bergejala, terutama gejala berat, dapat dibawa ke rumah sakit rujukan.
Simak video 'Bali Terima 130.300 Dosis Vaksin Covid-19 Tahap Keempat':