Konflik di perusahaan banyak ragamnya. Salah satunya adalah pembagian saham yang tidak jelas akibat banyak hal. Salah satunya diutarakan warga Jawa Barat kepada detik's Advocate. Bagaimana ceritanya?
Berikut pertanyaan lengkap pembaca yang diterima detik's Advocate:
Kepada Yth
Tim Pengasuh Konsultasi Hukum detikcom
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkenalkan saya P warga Jawa Barat. Yang ingin saya tanyakan adalah mengenai hukum perusahaan.
Kronologinya sebagai berikut:
Pada tahun 2018 saya menggantikan salah satu pemegang saham di perusahaan rekan saya dan dibuatkan akta di notaris dengan saham sebesar 25% dan rekan saya 75.
Tetapi rekan saya tersebut tidak pernah memberikan bukti setoran modalnya yang senilai 75% tersebut.
Tentu saja hal ini dapat merugikan saya ketika ada pembagian keuntungan karena rekan saya tersebut merasa memiliki modal yang lebih besar sedangkan saya tidak pernah tahu berapa nominal sesungguhnya yang dia setorkan untuk modal.
Apakah saya bisa menuntut rekan bisnis saya tersebut?
Lalu pasal apa yang dapat dikenakan terhadap rekan bisnis saya tersebut?
Terimakasih detik
----------
Untuk menjawab pertanyaan di atas, detik's Advocate meminta tanggapan hukum dari Ketua Mahkamah Agung (MA) 2009-2012 Bapak Harifin Tumpa. Berikut jawabannya:
Ini tidak jelas permasalahannya. Uraiannya bisa panjang.
Perusahaan yang dimaksud itu apakah berbentuk badan hukum atau bukan. Kalau perusahaan itu bentuknya badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) maka harus melihat AD dan ART nya. Berapa modal dasarnya dan berapa modal yang ditempatkan. Berapa banyak sahamnya dan berapa banyak pemegang saham.
Kalau ragu tentang modal yang disetor oleh rekan Anda, maka Anda dapat minta rapat pemegang saham yang syarat-syaratnya dapat Anda baca dalam UU Nomor 1 Tahun 1995.
Terima kasih
Ketua Mahkamah Agung (MA) 2009-2012
Dr. Harifin Tumpa, S.H.,M.H.
----------
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik baru di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom, baik dalam bentuk artikel ataupun visual.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), UU Pornografi, hukum ketenagakerjaan, hukum waris, perlindungan konsumen, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum perusahaan, hukum bisnis, dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate
Simak juga video 'Saran Perencana Keuangan Aidil Akbar Jika Rugi Investasi Saham':