Berang Munarman Usai Relawan Banjir Eks FPI Ditertibkan Polisi

Round-Up

Berang Munarman Usai Relawan Banjir Eks FPI Ditertibkan Polisi

Tim detikcom - detikNews
Senin, 22 Feb 2021 06:30 WIB
Munarman saat menghadiri aksi damai 2 Desember di Monas, Jakarta, Jumat (2/12/2016).
Foto: Munarman (detikcom)
Jakarta -

Munarman berang. Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu berang setelah relawan eks FPI yang hendak mengevakuasi warga terdampak banjir di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, ditertibkan polisi.

Penertiban relawan eks FPI oleh polisi itu terjadi pada Sabtu (20/2) lalu. Ada 10 orang beratribut FPI yang ditertibkan oleh polisi.

Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar menjelaskan penertiban itu dilakukan lantaran FPI merupakan ormas ilegal. Atribut FPI, tegasnya, tak boleh lagi dikenakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin bukan dibubarkan sebenarnya. Mereka itu kan ikut-ikutan membantu, tapi kan mereka menggunakan atribut FPI. Sekarang kan negara nggak membolehkan atribut FPI, atribut FPI sekarang kan nggak boleh digunakan, kan. Nah, kita kan tahu itu, ada pengumumannya dari pemerintah atribut FPI nggak boleh digunakan lagi," ujar Saiful saat dihubungi, Minggu (21/2/2021).

"Bawa jaket pelampung, perahu, semuanya kan logonya FPI semua, baju, jaket, bendera sehingga saya, Pak Danramil, Dandim, dan Kapolres memerintahkan untuk semuanya dibuka, jangan ada lagi pemakaian atribut FPI yang membantu. Tapi kalau mereka tidak menggunakan atribut FPI silakan bersama-sama dengan kami membantu masyarakat, begitu," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Saiful mengatakan pihaknya mengimbau baik-baik terpada belasan orang yang mengenakan atribut FPI itu. Massa beratribut FPI itu, sebutnya, kemudian memilih membubarkan diri.

"Bubar, kok," ungkap Saiful.

Tindakan penertiban itu kemudian memicu protes dari Munarman. Munarman menilai tindakan penertiban itu tidak pantas.

"Relawan kemanusiaan dipaksa bubar oleh makhluk kebinatangan," kata Munarman melalui pesan singkat, Minggu (21/2/2021).

Munarman berdalih atribut FPI yang digunakan relawannya di Cipinang Melayu bertuliskan 'Front Persaudaraan Islam'. Menurutnya, atribut Front Persaudaraan Islam seharusnya tidak dilarang.

"Lagian kenapa dilarang larang atribut FPI, ngawur saja. Kan itu Front Persaudaraan Islam. Tidak ada larangan terhadap FPI yang Persaudaraan. Jangan tolol asal larang tapi goblok," ungkap Munarman.

Simak juga video 'Komnas HAM Serahkan 16 Barang Bukti Investigasi Kasus Km 50 ke Polri':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Munarman mengungkapkan, para relawan yang diakunya dari Front Persaudaraan Islam itu juga diminta menghapus tulisan FPI yang ada di perahu karet tersebut.

"Tulisan FPI di perahu dipaksa hapus dengan cat, tapi masih tetap terlihat juga," sebutnya.

Pembelaan dari Munarman itu pun direspons oleh Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar. Saiful menepis penjelasan Munarman bahwa FPI yang ditertibkan merupakan Front Persaudaraan Indonesia.

"(Nggak ada Front Persaudaraan Islam) singkatan doang itu. Dipakai itu di perahu, segala macam. Singkatan FPI doang itu. Lama itu. Orang lama itu," ujar Saiful saat dihubungi detikcom, Minggu (21/2/2021).

Saiful menegaaskan tak melarang para relawan eks FPI itu membantu. Asal, tidak menggunakan atribut FPI.

"Ya kan itu bacaannya semuanya FPI semua. FPI semua. FPI lama itu. Relawannya sih kita nggak ada yang ngelarang dia mau bantu bersama-sama TNI-Polri. Tapi kita suruh buka atribut FPI nya itu. Jangan sampai pakai itu. Itu saja sebenarnya. Karena FPI kita tahu, organisasi terlarang di Indonesia. Nggak boleh," tuturnya.

"Kita tertibkan. Kita panggil. Mereka kita suruh buka pelampungnya, perahunya, kita suruh singkirkan, kita suruh lipet semua. Kalau memang mau bantu, mereka silakan bantu tapi jangan pakai atribut FPI karena itu organisasi terlarang. Ya sudah mereka minggir dari dalam. Karena mereka hanya 2 orang yang membantu bawa-bawa pengungsi dari dalam," jelas Saiful.

Halaman 2 dari 2
(mae/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads