Anggota DPRD Sulut: Warga Tolak Vaksinasi COVID-19 Harus Ada Alasan

Anggota DPRD Sulut: Warga Tolak Vaksinasi COVID-19 Harus Ada Alasan

Trisno Mais - detikNews
Minggu, 21 Feb 2021 19:49 WIB
Petugas menyuntikan vaksin COVID-19 kepada pedagang di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Rabu (17/2/2021). Vaksinasi COVID-19 tahap kedua yang diberikan untuk pekerja publik dan lansia itu dimulai dari pedagang Pasar Tanah Abang.
Foto: Ilustrasi vaksin COVID-19 (Agung Pambudhy/detikcom)
Manado -

Satgas COVID-19 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menerapkan sanksi penundaan bansos bagi warga yang menolak vaksinasi COVID-19. Anggota Komisi IV DPRD Sulut Yusra Alhabsy menilai warga yang menolak vaksinasi harus diketahui alasannya.

"Karena ada proses tahapan sebelum melakukan vaksin. Tentu akan ada hal-hal yang perlu dilalui terlebih dahulu sebelum divaksin. Kalau menolak tentu harus ada alasan-alasan tertentu yang sudah diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan," kata Alhabsy kepada wartawan Minggu (20/2/2021).


Menurut Alhabsy, jika ada warga yang menolak tanpa alasan diberikan sanksi. Alhabsy mengatakan jika warga meragukan vaksin dari pemerintah, maka warga bisa membeli vaksin sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baik vaksin dari luar negeri atau dari Jakarta mungkin sudah ada. Jadi kalau dia (warga) menolak harus ada alasan. Tentu konsekuensi biaya dia yang menangani," tuturnya.

Alasan warga yang menolak vaksinasi pun menurut Alhabsy harus kuat kepada pemerintah. Selain itu, dirinya memberikan imbauan kepada warga untuk tidak terlalu mempermasalahkan vaksin.

"Karena ini bukan hanya agenda negara tapi dunia. Dengan harapan ketika semua divaksin kita ikut saja dulu kira-kira apa efek-efek ke depan. Tapi pastinya semua sudah dianalisis para ahli di dunia ini. Ini semua demi mempercepat penanganan COVID-19 di Indonesia," kuncinya.

Secara terpisah, Jubir Satgas COVID-19 Provinsi Sulut dr Steaven Dandel mengungkapkan Pemprov Sulut belum memiliki peraturan daerah terkait pemberian vaksin. Namun, kata Dandel, pihaknya menggunakan ketentuan yang diatur di dalam Perpres.

ADVERTISEMENT

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Simak video '4 Prinsip Terkait Program Vaksin Mandiri Menurut Menkes Budi':

[Gambas:Video 20detik]



"Sulut tidak punya aturan itu (perda), tapi ada Perpres. Justru itu aturan nasional. Jadi kalau ada sanksi dan denda maka kita pakai itu," ujarnya.

Untuk itu, Dandel menyebut Pemprov Sulut tetap merujuk pada aturan yang ada, termasuk terkait pemberian sanksi dan denda bagi warga yang menolak divaksinasi.

"Kalau seandainya tidak pakai sesuai dengan Perpres, maka dalam pemeriksaan bisa saja kami salah. Karena sudah ada petunjuk Perpres. Kalau seandainya masyarakat tidak mau divaksin namun terima bansos itu kan salah. Karena bisa jadi temuan," bebernya.

(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads