Warga Sulut Tolak Divaksin COVID-19 Bisa Ditunda Terima Bansos

Warga Sulut Tolak Divaksin COVID-19 Bisa Ditunda Terima Bansos

Trisno Mais - detikNews
Rabu, 17 Feb 2021 15:22 WIB
A dose of the Phase 3 Novavax coronavirus vaccine is seen ready for use in the trial at St. Georges University hospital in London Wednesday, Oct. 7, 2020. Novavax Inc. said Thursday Jan. 28, 2021 that its COVID-19 vaccine appears 89% effective based on early findings from a British study and that it also seems to work β€” though not as well β€” against new mutated strains of the virus circulating in that country and South Africa. (AP Photo/Alastair Grant)
Foto Ilustrasi (AP/Alastair Grant)
Manado -

Satgas COVID-19 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengingatkan warga untuk tidak menolak disuntik vaksin virus Corona. Warga yang menolak bisa ditunda pemberian bantuan sosial (bansos).

"Kita pakai pemberlakuan Perpres. Kalau di DKI pakai Perda, kita pakai Perpres. Sanksinya bansos ditunda, kalau Perpres itu wajib diikuti," kata Jubir Satgas COVID-19 Provinsi Sulut dr Steaven Dandel saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (17/2/2021).

Perpres yang dimaksud Dandel adalah Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin serta vaksinasi COVID-19. Menurut Dandel, masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin tetapi tidak ikut vaksinasi COVID-19 akan dikenai sanksi, seperti tertuang dalam Pasal 13A ayat (4) Perpres tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dandel mengungkapkan Pemprov Sulut belum memiliki peraturan daerah terkait pemberian vaksin. Namun, kata Dandel, pihaknya menggunakan ketentuan yang diatur di dalam Perpres.

"Sulut tidak punya aturan itu (perda), tapi ada Perpres. Justru itu aturan nasional. Jadi kalau ada sanksi dan denda maka kita pakai itu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, Dandel menyebut Pemprov Sulut tetap merujuk pada aturan yang ada, termasuk terkait pemberian sanksi dan denda bagi warga yang menolak divaksinasi.

"Kalau seandainya tidak pakai sesuai dengan Perpres, maka dalam pemeriksaan bisa saja kami salah. Karena sudah ada petunjuk Perpres. Kalau seandainya masyarakat tidak mau divaksin namun terima bansos itu kan salah. Karena bisa jadi temuan," bebernya.

Untuk diketahui, saat ini Pemprov Sulut tengah mendata warga yang akan menerima vaksin COVID-19 tahap kedua.

"Lihat pelaksanaannya nanti, karena sementara pendataan. Prinsipnya kita pakai aturan dari Pusat. Vaksinasi gelombang kedua direncanakan pada Maret mendatang. Secara infrastruktur sudah siap," tuturnya.

(nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads