BEM SI Desak Pemerintah dan DPR Revisi UU ITE

Suara Mahasiswa

BEM SI Desak Pemerintah dan DPR Revisi UU ITE

Danu Damarjati - detikNews
Minggu, 21 Feb 2021 15:28 WIB
Sejumlah mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi demo meminta debat capres digelar di kampus.
Gambar ilustrasi, dipotret sebelum pandemi COVID-19. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah kini membentuk dua tim khusus untuk menyikapi UU ITE, yakni tim interpretasi soal pasal-pasal karet dan tim untuk mempersiapkan rencana revisi UU itu. Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mendesak agar pemerintah dan DPR langsung merevisi UU ITE.

UU ITE adalah sebutan populer dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Wacana revisi UU ITE telah mengemuka, bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewacanakannya bila UU ITE dirasa tidak memenuhi rasa keadilan.

"BEM SI juga memandang UU ITE memiliki pasal karet sehingga banyak menjerat aktivis dan kelompok mitra kritis atau juga pihak yang berseberangan dengan pemerintah," demikian kata BEM SI dalam keterangan pers tertulisnya, disampaikan oleh Koordinator Pusat BEM SI Remy Hastian, Minggu (21/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BEM SI memandang UU ITE seharusnya mendukung upaya membuat Indonesia lebihb aik sesuai cita-cita konstitusi. Namun pada kenyataannya, UU ITE malah banyak makan korban karena disalahgunakan sebagai sarana membungkam pihak yang kritis.

Polri diharapkan selektif bila menerima laporan yang memakai UU ITE. BEM SI juga meminta aktivis serta mahasiswa yang ditahan gara-gara demonstrasi Omnibus law untuk dibebaskan. Berikut adalah empat sikap BEM SI.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, sikap BEM SI:

Simak video 'Pemerintah Bentuk 2 Tim untuk Revisi UU ITE':

[Gambas:Video 20detik]



BEM SI menyatakan sikap:
1. Mendesak pemerintah bersama DPR untuk melakukan revisi UU ITE terhadap pasal karet agar tidak terjadi multitafsir sehingga sejalan lurus dengan asas demokrasi di Indonesia
2. Mengecam tindakan pemerintah yang menjadikan UU ITE sebagai alat pembungkaman terhadap kritik
3. Menuntut instansi POLRI agar lebih selektif dalam menanggapi laporan/aduan pelanggaran UU ITE dan bertindak tegas dalam penegakkan supremasi hukum di Indonesia
4. Mendesak instansi Polri agar segera membebaskan para aktivis dan mahasiswa yang menjadi tahanan pada aksi demonstransi penolakan Omnibuslaw Cipta Kerja.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads