PBHI: Cabut Kewarganegaraan Para Pengemplang BLBI

PBHI: Cabut Kewarganegaraan Para Pengemplang BLBI

- detikNews
Rabu, 15 Feb 2006 09:39 WIB
Jakarta - Berlarut-larutnya penyelesaian kasus BLBI menunjukkan aparat peegak hukum tidak memiliki komitmen yang kuat. Perlu terobosan hukum yang progresif dalam menangani kasus ini termasuk mencabut kewarganegaraan para pengemplang tersebut."Sidangkan saja mereka secara in absentia. Pailitkan dan sita semua aset-aset mereka. Kalau perlu cabut kewaganeraan mereka," cetus Ketua Majelis Wilayah Badan Pengurus PBHI Jakarta Roy Pakpahan dalam rilisnya yang diterima detikcom di Jakarta, Rabu (15/2/2006).Menurutnya, langkah hukum progresif seperti ini harus dilakukan agar tidak ada satupun orang atau lembaga yang kebal hukum. Terlebih lagi kedatangan tiga orang pengemplang BLBI ke Istana Negara merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Karena menurutnya, langkah seperti itu akan diikuti oleh para pengemplang lainnya."Ini jelas melukai rasa keadilan rakyat dan melanggar prinsip-prinsip hukum dalam KUHP. Kami meminta aparat penegak hukum agar tidak mudah begitu saja mau bernegosiasi dengan para koruptor tersebut," tegas Roy.Untuk itu PBHI meminta komitmen aparat penegak hukum untuk tetap mengusut para pengemplang BLBI. Jangan menggunakan alasan klasik bahwa mereka tidak bisa ditangkap karena berada di negara yang tidak mempunyai perjanjian ekstradisi."Uang yang dilarikan itu adalah uang rakyat, maka sudah seharusnya dikembalikan kepada negara, tanpa syarat apapun dan kompensasi apapun," tandasnya. (bal/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads