Izin Tak Lengkap, Bupati Totok Batal Huni LP Semarang

Izin Tak Lengkap, Bupati Totok Batal Huni LP Semarang

- detikNews
Rabu, 15 Feb 2006 02:04 WIB
Semarang - Sedianya terpidana kasus korupsi dana pemilu Temanggung Bupati Totok Ary Prabowo yang ditahan di Rutan Temanggung dipindah ke LP Kedung Pane Semarang, Selasa (14/2/2006). Namun karena izin pemindahan kurang lengkap, Totok dikembalikan setelah tiga jam mendekam di LP baru.Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Totok diangkut menuju Semarang sekitar pukul 12.00 WIB dengan dikawal dua mobil. Satu mobil bernopol AA 9503 EE milik Rutan Temanggung dan satu mobil lainnya milik keluarga. Rombongan yang terdiri dari empat personel Polres, tiga pegawai rutan, dan istri Totok itu tiba di LP Kedung Pane pada pukul 14.00 WIB. Mereka langsung diterima oleh Kalapas Kedung Pane Syamsul Anwar.Kepada Totok, pegawai LP sempat mem-briefing soal blok-blok tahanan di LP. Pada saat bersamaan, rombongan berdialog dengan Polres, pegawai rutan, dan keluarga. Dalam dialog itu, diketahui bahwa izin pemindahan Totok kurang lengkap. Alhasil Totok yang dikabarkan dalam keadaan sehat-sehat saja itu dipanggil dan dipersilahkan kembali ke Temanggung. "Belum ada izin tertulis dari pihak rutan (Temanggung). Jadi kami persilahkan Bupati Totok kembali," kata Syamsul Anwar.Selain itu, jelas Syamsul, meski sudah divonis empat tahun, perkara Totok masih dalam proses kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sehingga pihaknya belum berhak menahannya di LP Kedung Pane. "LP ini hanya untuk mereka yang divonis empat tahun lebih. Kalau vonis Bupati Totok belum final karena masih di tingkat kasasi, ia belum boleh dipindah ke sini," ungkapnya.Sekitar pukul 17.15 WIB, Totok dan rombongannya meninggalkan LP Kedung Pane. Keberangkatan dan kedatangan rombongan ini terhitung susah diendus wartawan. Bahkan beberapa wartawan yang sudah stand by di lokasi, tak sempat melihat rombongan tersebut.Bupati Totok terlibat kasus korupsi dana pemilu 2004 senilai Rp 520.456.983. Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Temanggung, 27 Oktober 2005 dan ditahan di Rutan Kelas I Temanggung sejak 1 Juli 2005. (ddn/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait