Andrew dan Myuran Bali Nine Divonis Hukuman Mati
Selasa, 14 Feb 2006 14:38 WIB
Denpasar - Dua orang warga negara Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang disebut-sebut sebagai koordinator Bali Nine pengekspor 8,2 kg heroin divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar.Sementara dua rekannya, Michael William Czugaj dan Martin Erik Stephen, yang bertindak sebagai kurir divonis hukuman penjara seumur hidup. Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar di Jalan Sudirman, Denpasar, Selasa (14/2/2006).Arief Supratman selaku majelis hakim terhadap Andrew Chan dan Gusti Lanang Dauh selaku hakim Myuran Sukumaran menyatakan kedua terdakwa dinyatakan secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana mengekspor narkotika golongan satu yang dilakukan secara terorganisir. "Menjatuhkan pidana mati untuk kedua terdakwa," kata Arief.Sementara hakim Made Sudia dan Putu Wignya menjatuhkan pidana seumur hidup untuk dua terdakwa lainnya, yakni Michael William Czugaj dan Martin Erik Stephen.Vonis hukuman mati yang dibacakan hakim Arief Supratman disambut Andrew Chan dengan senyum tipis. Bahkan Andrew Chan sempat bengong dan menganggukkan kepala mendengar putusan hakim tersebut.Sementara Myuran melontarkan senyuman kepada pengunjung sidang yang bersorak gembira atas keputusan sidang tersebut. Mereka yang bersorak adalah pengunjung sidang yang terorganisir dalam Gerakan Anti Narkotika (Granat) Bali.Putusan hukuman mati terhadap kedua terdakwa ini merupakan vonis yang pertama di PN Denpasar untuk kasus narkotika yang melibatkan warga negara asing.Hal-hal yang memberatkan Andrew Chan dan Myuran yaitu keduanya tidak menyesali perbuatannya, tidak merasa bersalah, dan memberikan keterangan yang berbelit-belit di persidangan.Atas putusan tersebut, pengacara kedua terdakwa, M Muhamamad Rifan , menyatakan tidak puas dengan keputusan hakim dan akan melakukan banding. "Putusan itu sangat tidak fair. Kita akan segera banding," tandasnya.
(jon/)











































