KPK buka suara soal penyidik kasus dugaan suap ekspor benur dan dugaan korupsi bansos yang dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. KPK mengatakan menghormati laporan tersebut.
"Setelah kami cek benar ada laporan pengaduan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).
Ali mengatakan tak semua informasi terkait proses penggeledahan disampaikan secara detail. Menurutnya, ada strategi penggeledahan yang menjadi pertimbangan KPK dalam menyampaikan informasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan proses penyidikan oleh KPK juga tidak semua harus disampaikan secara mendetail. Karena tentu ada beberapa bagian dari strategi penyidikan perkara yang masih berjalan yang itu bagian dari informasi yang dikecualikan sebagaimana ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik," ucap Ali.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengadukan penyidik KPK yang menangani kasus dugaan suap ekspor benih lobster atau benur dan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Corona ke Dewas KPK. Boyamin menilai para penyidik menelantarkan izin penggeledahan.
"Kami mengadukan penyidik perkara korupsi ekspor benur lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan tersangka Edhy Prabowo dkk diduga menelantarkan izin penggeledahan yang telah diberikan oleh Dewas KPK dan hal ini diduga terjadi dalam penanganan perkara korupsi penyaluran sembako bansos Kemensos dengan tersangka Juliari Batubara dkk," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2).
Boyamin mengatakan dugaan penelantaran izin penggeledahan ini didasarkan pada pemantauan pemberitaan media massa. Dia menyebut pemberitaan kegiatan penggeledahan dua perkara tersebut sangat sedikit.
"Kami berkeyakinan Dewas KPK telah banyak memberikan izin penggeledahan dalam dua perkara tersebut. Jika boleh menduga, kami memperkirakan adanya puluhan izin penggeledahan pada dua perkara tersebut," ucapnya.
Saksikan juga 'Menteri KP Trenggono: Ekspor Benih Lobster Masih Disetop':
"Namun hingga saat ini belum dilakukan kegiatan penggeledahan sebagaimana mestinya sehingga menjadikan perlambatan kemajuan penanganan perkara a quo," tambahnya.
Pada hari ini, Boyamin juga mengadukan kembali penyidik KPK yang menangani kasus korupsi bansos. Dia melaporkan penyidik kasus bansos karena tak kunjung memanggil lagi anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus.
"Kami mengadukan dugaan tidak profesionalnya penyidik perkara korupsi penyaluran sembako bansos Kemensos dengan tersangka Juliari Batubara dkk di mana penyidik tidak melakukan pemanggilan dan/atau usulan pemanggilan sebagai saksi kepada Ihsan Yunus (anggota DPR RI) untuk membuat semakin terang perkara tersebut," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (11/2).
Hingga kini, Ihsan Yunus belum memberikan penjelasan terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus ini. KPK pernah menjadwalkan pemanggilan Ihsan Yunus pada Rabu, 27 Januari 2021.
Namun Ihsan tidak hadir dalam pemanggilan saat itu. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Ihsan.
"Saksi (Ihsan Yunus) tidak hadir. Rencana pemeriksaan akan dijadwalkan kembali karena surat panggilan belum diterima oleh saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/1).