PD soal Revisi UU ITE: Kalau Genting, Presiden Bisa Terbitkan Perppu

PD soal Revisi UU ITE: Kalau Genting, Presiden Bisa Terbitkan Perppu

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Kamis, 18 Feb 2021 10:33 WIB
Waketum PD Benny K Harman usai diskusi di KPK
Waketum PD Benny K Harman (Farih/detikcom)
Jakarta -

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tengah jadi pembahasan setelah disoroti Presiden Joko Widodo (Jokowi). Partai Demokrat (PD) menilai Presiden bisa menerbitkan Perppu jika memang menganggap ada kegentingan terkait UU ITE.

"Kalau memang genting menurut presiden, presiden punya kuasa menerbitkan perppu tentang revisi UU ITE," kata Waketum PD Benny Kabur Harman kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

Anggota Komisi III DPR RI itu menilai sebenarnya UU ITE dapat diimplementasikan dengan baik. Namun, ia menilai Polri harus menegakkan aturan UU ITE secara adil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi, tanpa revisi juga kan bisa. Yang penting Polri yang jadi bawahan presiden selektif dan adil menegakkan aturan hukum ITE ini. Ini masalah keadilan dan persamaan perlakuan di depan hukum juga," ujarnya.

Menurut Benny, meskipun suatu UU terkesan buruk, jika pemimpinnya baik, UU tersebut tidak akan dipakai. Ia pun meminta setiap pihak tidak selalu menyalahkan suatu UU.

ADVERTISEMENT

"Biarpun UU buruk, kalau pemimpin baik, yang demokratis, maka UU itu ndak dipakai. Begitu pun sebaliknya," kata Benny.

"Artinya jangan selalu salahkan UU. Kalau UU ya buruk, tidak usah dipakai, bisa diabaikan saja. Tapi kalau rezim otoriter, hukum yang baik pun bisa disalahgunakan, apalagi kalau hukumnya buruk atau hukumnya represif," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jokowi mengatakan bakal mengajukan revisi UU ITE ke DPR jika UU tersebut dinilai tak bisa memberi keadilan.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini," kata Jokowi seperti dilihat dalam channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2).

Diketahui hingga saat ini, DPR RI masih belum menentukan Prolegnas Prioritas 2021. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya, menyebut besar kemungkinan revisi UU ITE masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun ini.

Baca selengkapnya soal revisi UU ITE di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video "Lokataru: Susah Berprasangka Baik Terhadap Revisi UU ITE":

[Gambas:Video 20detik]



Willy mengatakan kemungkinan ada rapat bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta beberapa kali forum lobi antara Baleg DPR dan pemerintah.

"Itu sangat terbuka kemungkinan (masuk Prolegnas Prioritas 2021)," ujar Willy ketika dihubungi, Rabu (17/2).

"Nah mungkin di dalam forum itu kemudian kita akan bicarakan mana yang akan dimajukan, mana yang akan kemudian apakah ada yang ditarik atau tidak di dalam forum itu lah kemudian kita akan bicarakan," jelas Willy.

Halaman 2 dari 2
(hel/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads