Polisi menyita 0,39 gram sabu dalam penggeledahan di rumah Jennifer Jill di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Jennifer Jill mengaku barang haram itu diperoleh dari pemasok sejak 4 tahun yang lalu.
"Dia (Jennifer Jill) dapat dari orang inisial A dan satu lagi inisial R," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Jakbar, Jl S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021).
Dua orang berinisial A dan R telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih mengejar A dan R.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kami masih dalami dan dilakukan pengejaran kepada dua orang tersebut, yang saat ini menjadi DPO," ungkapnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan Jennifer Jill mengeluarkan uang Rp 1 juta lebih untuk membeli sabu tersebut.
"Berdasarkan keterangan Saudari JJ, barang bukti tersebut dibeli dari seorang laki-laki berinisial AR dan RB sekitar 4 tahun lalu dengan harga Rp 1,2 juta," kata Ronaldo.
Adapun barang bukti tersebut ditemukan saat Tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggeledah rumah Jennifer Jill di Ancol pada Selasa (16/2). Saat polisi datang, hanya ada anaknya Jennifer Jill yang bernama Philo.
Polisi kemudian menggeledah kamar Philo. Di situ, polisi memeriksa sebuah lemari yang di dalamnya terdapat kotak berisi 2 plastik klip sabu seberat 0,39 gram dan alat isap sabu.
Philo mengaku lemari itu milik ibunya dan dirinya tidak diperbolehkan membuka lemari tersebut. Philo juga mengakui sabu itu milik Jennifer Jill dan keterangan itu diperkuat oleh pengakuan Jennifer Jill sendiri.
Selanjutnya, polisi mengamankan Jennifer Jill dan Ajun Perwira di Senopati, Jakarta Selatan. Atas kepemilikan sabu itu, Jennifer Jill ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.