"Hari ini adalah pernyataan banding secara formal. Teman tim daftar banding hari ini di PN Jaktim," kata Amudi saat dihubungi detikcom, Senin (23/10/2017).
Hanya, pihaknya belum menyertakan memori banding atau alasan banding. Sebab, tim kuasa hukum baru menerima salinan putusan majelis hakim hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amudi mengajukan banding atas Ridwan Sitrous alias Ius Pane, yang dijatuhi hukuman mati, dan Alfin Bernius Sinaga, yang divonis hukuman seumur hidup. Sedangkan Amudi belum mengetahui apakah tersangka lain, Erwin Situmorang, yang divonis mati, akan mengajukan banding karena berbeda tim kuasa hukum dengannya.
"Kami menyatakan banding untuk Pane yang dipidana mati dan Alvin Sinaga yang dipidana seumur hidup. Sedangkan Erwin Situmorang yang juga dipidana mati tersendiri, bukan kita, saya belum tahu menunjuk siapa lawyer-nya," ungkap Amudi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman mati kepada Ridwan Sitorus dan Erwin Situmorang, pelaku pembunuh sadis satu keluarga di Pulomas. Adapun terdakwa lain, Alfin Bornius, dijatuhi hukuman seumur hidup.
Ketiganya terbukti menghabisi nyawa satu keluarga, enam orang meninggal dunia, pada pengujung 2016. (yld/asp)