Divonis Mati, Pembunuh Biadab Keluarga Pulomas Ajukan Banding

Divonis Mati, Pembunuh Biadab Keluarga Pulomas Ajukan Banding

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 23 Okt 2017 17:15 WIB
Jakarta - Pengacara pelaku pembunuh sadis satu keluarga di Pulomas, Amudi, mengajukan banding. Amudi mengajukan banding atas terdakwa Ridwan Sitrous alias Ius Pane, yang dijatuhi hukuman mati, dan Alfin Bernius Sinaga, yang divonis hukuman seumur hidup.

"Hari ini adalah pernyataan banding secara formal. Teman tim daftar banding hari ini di PN Jaktim," kata Amudi saat dihubungi detikcom, Senin (23/10/2017).

Hanya, pihaknya belum menyertakan memori banding atau alasan banding. Sebab, tim kuasa hukum baru menerima salinan putusan majelis hakim hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memori atau alasan-alasan banding belum kami ajukan, salinan putusan baru kita terima tadi," ungkap Amudi.

Amudi mengajukan banding atas Ridwan Sitrous alias Ius Pane, yang dijatuhi hukuman mati, dan Alfin Bernius Sinaga, yang divonis hukuman seumur hidup. Sedangkan Amudi belum mengetahui apakah tersangka lain, Erwin Situmorang, yang divonis mati, akan mengajukan banding karena berbeda tim kuasa hukum dengannya.

"Kami menyatakan banding untuk Pane yang dipidana mati dan Alvin Sinaga yang dipidana seumur hidup. Sedangkan Erwin Situmorang yang juga dipidana mati tersendiri, bukan kita, saya belum tahu menunjuk siapa lawyer-nya," ungkap Amudi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman mati kepada Ridwan Sitorus dan Erwin Situmorang, pelaku pembunuh sadis satu keluarga di Pulomas. Adapun terdakwa lain, Alfin Bornius, dijatuhi hukuman seumur hidup.

Ketiganya terbukti menghabisi nyawa satu keluarga, enam orang meninggal dunia, pada pengujung 2016. (yld/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads