Satuan Reserse Kriminal unit Tipidter Polresta Jambi mengungkap dan menangkap seorang wanita yang menjadi pelaku tindak pidana pembuat dan penjual ijazah palsu. Wanita tersebut berinisial AM (23).
"Anggota kami telah mengamankan tersangka, yaitu AM (23), warga jalan Pangeran Antasari RT 18, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, dalam kasus pembuatan ijazah palsu tersebut," kata Kasat Reskrim Kompol Handreas, Jumat (19/2/2021), seperti dilansir Antara.
Tersangka AM ini melakukan aksinya dengan cara menerima pesanan berupa jasa pembuatan ijazah palsu yang ditawarkannya di media sosial sejak 2017. Tersangka akhirnya ditangkap di depan RS Mitra, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Handreas menjelaskan, sebelumnya jajarannya mendapatkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran ijazah universitas dan sekolah menengah atas yang palsu. Polisi kemudian menyelidiki untuk memastikan informasi tersebut.
Kemudian, pada pekan lalu, anggota unit Tipidter melakukan undercover atau menyamar untuk menjadi pemesan dan ditanggapi oleh pelaku yang kemudian bertemu dengan pelaku. Sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku datang ke tempat kejadian perkara dengan dengan membawa ijazah Paket C palsu.
"Pelaku dan barang bukti dilakukan tangkap tangan, lalu dibawa ke kediamannya untuk proses pengembangan dan di sana berhasil diamankan berupa barang bukti laptop, stempel, hologram, dan lembaran ijazah palsu," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handreas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 68 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan atau Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
"Tersangka AM terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara," kata Handreas.
(idh/idh)