Pembuat dan Penjual Ijazah Palsu Ditangkap di Jambi, Beraksi Sejak 2017

Pembuat dan Penjual Ijazah Palsu Ditangkap di Jambi, Beraksi Sejak 2017

Antara News - detikNews
Jumat, 19 Feb 2021 10:57 WIB
Ilustrasi ijazah palsu
Foto: Ilustrasi ijazah palsu
Jambi -

Satuan Reserse Kriminal unit Tipidter Polresta Jambi mengungkap dan menangkap seorang wanita yang menjadi pelaku tindak pidana pembuat dan penjual ijazah palsu. Wanita tersebut berinisial AM (23).

"Anggota kami telah mengamankan tersangka, yaitu AM (23), warga jalan Pangeran Antasari RT 18, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, dalam kasus pembuatan ijazah palsu tersebut," kata Kasat Reskrim Kompol Handreas, Jumat (19/2/2021), seperti dilansir Antara.

Tersangka AM ini melakukan aksinya dengan cara menerima pesanan berupa jasa pembuatan ijazah palsu yang ditawarkannya di media sosial sejak 2017. Tersangka akhirnya ditangkap di depan RS Mitra, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Handreas menjelaskan, sebelumnya jajarannya mendapatkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran ijazah universitas dan sekolah menengah atas yang palsu. Polisi kemudian menyelidiki untuk memastikan informasi tersebut.

Kemudian, pada pekan lalu, anggota unit Tipidter melakukan undercover atau menyamar untuk menjadi pemesan dan ditanggapi oleh pelaku yang kemudian bertemu dengan pelaku. Sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku datang ke tempat kejadian perkara dengan dengan membawa ijazah Paket C palsu.

ADVERTISEMENT

"Pelaku dan barang bukti dilakukan tangkap tangan, lalu dibawa ke kediamannya untuk proses pengembangan dan di sana berhasil diamankan berupa barang bukti laptop, stempel, hologram, dan lembaran ijazah palsu," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handreas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 68 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan atau Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

"Tersangka AM terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara," kata Handreas.

(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads