Pemprov DKI Akan Beri Sanksi Jika Ada Pejabat Terlibat Kerumunan Barongsai PIK

Pemprov DKI Akan Beri Sanksi Jika Ada Pejabat Terlibat Kerumunan Barongsai PIK

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 18 Feb 2021 22:35 WIB
Wagub DKI Jakarta Riza Patria usai diklarifikasi soal kerumunan acara Habib Rizieq.
Wagub DKI Jakarta Riza Patria (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Kasus kerumunan barongsai di Pantjoran Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, terus diusut. Pemprov DKI Jakarta memastikan akan memberi sanksi bagi pejabat DKI yang terlibat kasus kerumunan ini.

"Terkait kerumunan yang terjadi kemarin saat Imlek, ini masih diproses, nanti kita lihat hasilnya bagaimana. Tentu, bila ditemukan ada pelanggaran, maka ada sanksi yang akan diberikan," kata Wagub Ahmad Riza Patria (Ariza) di Balai Kota DKI Jakarta, Jl. Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2021).

Riza menegaskan sanksi pasti dijatuhkan kepada seluruh pihak, tak terkecuali pejabat DKI Jakarta. Nantinya pemberian sanksi akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang diperbuat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya yang terlibat, siapa pun yang terlibat di sana akan dilihat sejauh mana keterlibatannya. Tentu sanksi disesuaikan dengan kesalahan yang ada," tegasnya.

Seperti diketahui, panggung barongsai yang digelar di Pantjoran PIK, Pantai Maju, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, disegel. Langkah penyegelan diambil usai tempat tersebut menimbulkan kerumunan pada perayaan Imlek 14 Februari lalu.

ADVERTISEMENT

Dari video yang diterima detikcom, panggung barongsai tersebut memang terlihat menimbulkan kerumunan massa. Masyarakat dari orang tua hingga anak-anak terlihat memadai tempat tersebut melihat pertunjukan barongsai.

Meski mayoritas pengunjung tampak menggunakan masker, anjuran untuk menjaga jarak di tempat tersebut abai dilakukan. Polisi berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 membubarkan dan menyegel panggung atraksi barongsai tersebut.

Kerumunan ini berujung penetapan tersangka terhadap BJ selaku Pantjoran PIK. Tersangka dijerat dengan Pasal 93 jo 9 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads