Kabar Terbaru Balita Dianiaya Pacar Ibunda di Makassar

Round-Up

Kabar Terbaru Balita Dianiaya Pacar Ibunda di Makassar

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 18 Feb 2021 22:32 WIB
Pria di Makassar penganiaya balita anak pacar ditangkap Polsek Panakkukang (Reinhard Soplantila/detikcom)
Foto: Pria di Makassar penganiaya balita anak pacar ditangkap Polsek Panakkukang (Reinhard Soplantila/detikcom)
Makassar -

Seorang pria bernama Raikhan Parandi (21) ditangkap polisi usai terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak pacarnya. Ia diketahui sudah melakukan penganiayaan selama 10 hari terhadap balita yang berusia 1 tahun 2 bulan itu.

Fakta tersebut terungkap dalam rekonstruksi yang dilakukan di rumah pacarnya di Makassar, Sulawesi Selatan. Rekonstruksi 18 adegan yang diperagakan pelaku terungkap penyiksaan itu sudah berlangsung lama.

"Reka ulang ini terdapat 18 adegan di mana pelaku melakukan penganiayaan terhadap bayi ini sudah kurang lebih berlangsung 10 puluh hari lebih," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman kepada wartawan di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat penyiksaan itu, balita tersebut mengalami sejumlah pendarahan di tubuhnya. Polisi mendeteksi ada bekas luka di hidung balita itu.

Belakangan diketahui, pelaku melakukan penganiayaan itu karena kesal dengan korban yang kerap kali menangis. Tangisan korban mengganggu pelaku sehingga emosi dan melakukan penganiayaan.

ADVERTISEMENT

"Saat pelaku ini ada di rumah pelaku istirahat merasa terganggu dengan tangisan bayi ini dan saat itu lagi bayi ini dianiaya. Pada saat si pelaku ini ingin keluar rumah untuk bekerja sebagai ojek online, mendengar tangisan bayi ini pelaku kembali menganiaya bayi ini," kata Iqbal.

Karena tidak tahan anaknya kerap disiksa, ibu korban melapor ke polisi.

"Berjalannya 2 pekan ternyata pelaku melakukan penganiayaan bayi ini secara berulang kali, hampir setiap hari malahan pelaku menganiaya bayi puncaknya pada tanggal 9 Februari kemarin. Di 9 Februari ibu bayi sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan si pelaku kemudian datang mengadu di kantor Polsek Panakukang," jelasnya.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya >>>

Polisi pun memburu pelaku. Namun, setelah menganiaya korban pada Selasa (7/2), pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Tetapi pelarian itu tidak berlangsung lama karena pelaku dapat ditangkap di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, pada Selasa (8/2). Pelaku ditangkap saat di rumah rekannya yang sesama ojek online.

"Tim Resmob mendapatkan (pelaku) di salah satu rumah teman satu pekerjaan pelaku, yaitu ojek online di Kota Makassar," Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathur Rakhman.

Kepada polisi, pelaku turut mengakui aksinya menyiksa korban lantaran balita itu terus menangis. Namun pelaku juga berdalih aksinya itu terjadi lantaran didahului oleh pacarnya, yaitu ibu kandung korban sendiri, yang terlebih dahulu memukul anaknya.

"Gara-gara menangis, (korban) disuruh mamanya untuk pukuli. Saya gendong, tapi masih menangis, baru dipukul mamanya. Jadi saya simpan di spring bed. Baru saya bilang, kalau masih kau pukuli (korban), saya pukuli juga," ujar Raikhan di Polsek Panakkukang.

Saat menganiaya korban, pelaku menyebut hanya memukul paha dan mendorong balita tersebut dari belakang. Sementara itu, pelaku juga membantah disebut telah menggigit tubuh korban hingga mengalami luka-luka bekas seperti gigitan.

"Pertama disininya saya pukul, pahanya, (lalu) belakangnya saya dorong. (Luka seperti gigitan di badan) bukan saya gigit itu," ungkap Raikhan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal terkait kekerasan terhadap anak di bawah umur. "Jadi untuk tersangka kami sangkakan Pasal 85 ayat 2 ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," sebut Jamal.

Halaman 2 dari 2
(isa/dwia)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads