Partai Berkarya pimpinan Muchdi PR bakal mengajukan permohonan banding terhadap hasil PTUN DKI Jakarta yang memenangkan gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto sebagai Ketum Partai Berkarya. Kubu Tomny Soeharto pun mempersilakan.
"Monggo, silakan saja, kalau Pak Muchdi akan banding. Ketua Umum mas Tommy Soeharto berpesan kepada seluruh keluarga besar Partai Berkarya ini saatnya bahu membahu, kita akan lakukan rekonsiliasi bersama-sama," kata Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).
Priyo sangat mengapresiasi hasil keputusan PTUN DKI Jakarta karena mengabulkan gugatan kubunya. Menurutnya, PTUN telah mengembalikan Partai Berkarya kepada pihak yang berhak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah, kebenaran dan keadilan akhirnya menemukan jalannya. Majelis hakim PTUN telah 'mengabulkan untuk seluruhnya' pada persidangan kemarin sore," ujarnya.
"Semua kita bersyukur atas amar keputusan ini, mengembalikan Partai Berkarya kepada yang berhak," sambungnya.
Lebih lanjut, Priyo yakin Menkum HAM Yasonna Laoly telah melihat amar keputusan tersebut. Ia juga yakin amar putusan yang ada telah ditetapkan secara komprehensif dan adil.
"Kami meyakini Menkum HAM Dr Yasonna Laoly pada akhirnya berkenan melihat amar keputusan PTUN ini secara komprehensif, fair, dan wisdom dalam kerangka penegakan hukum dan rasa keadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan kepengurusan Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Dalam putusan itu, PTUN Jakarta mencabut SK Kemenkum HAM yang memutuskan Ketum Berkarya di bawah Muchdi PR.
Kasus bermula pada Juli 2020. Sejumlah pengurus Partai Berkarya Munaslub di Hotel Grand Kemang di mana Tommy lengser dari kursi Ketua Umum. Hasilnya, Muchdi PR terpilih sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekjen.
Muchdi PR buru-buru mendaftarkan pengurusnya ke Kemenkum HAM dan disetujui. Tommy tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta.
Merespons hal tersebut, Partai Berkarya pimpinan Muchdi PR bakal mengajukan banding.
"Dengan dikabulkannya gugatan penggugat atas 2 (dua) SK Kemenkumham RI tersebut, maka kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut," ujar Muchdi PR dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (18/2).
(hel/dwia)