Depdagri Ogah Percepat Pilkada Lampung

Depdagri Ogah Percepat Pilkada Lampung

- detikNews
Senin, 13 Feb 2006 17:02 WIB
Jakarta - Depdagri tidak melihat percepatan Pilkada Lampung sebagai solusi yang paling masuk akal untuk menyelesaikan permasalahan di sana. Usulan itu dinilai hanya wacana, mengingat proses itu tidak sederhana."Percepatan pilkada itu wacana, tidak sesederhana itu. Kita lihat semua prosedur ini," kata Dirjen Otonomi Daerah Kausar AS di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (13/2/2006).Apalagi, lanjut Kausar, putusan MA sudah sangat jelas, tidak ada putusan yang menyatakan keppres pengangkatan Sjachroeddin sebagai gubernur Lampung harus dibatalkan.Namun untuk saat ini, lanjut dia, putusan itu ada di tangan presiden, karena ada surat dari ketua MA yang menyatakan presiden bisa mencabut keppres pengangkatan Sjachroeddin.Ketika ditanya kenapa Mendagri tidak mencabut SK DPRD Nomor 15/2005 yang tidak mengakui kepemimpinan Sjachroeddin, Kausar menilai hal itu tidak bisa dilakukan begitu saja."Kalau itu dicabut Mendagri, eksistensi DPRD tidak diakui lagi. Selama itu juga berarti DPRD tidak bekerja," katanya.Surat Ketua MA Bagir Manan yang ditujukan kepada DPRD Lampung berisikan beberapa hal, antara lain, putusan MA tidak membatalkan Keppres 71/M tentang Pengangkatan Sjachroeddin. Dan hal ini tidak ada dalam gugatan calon Gubernur Lampung Alzier Thabranie, serta untuk menghindari putusan ultra petita (putusan melebihi gugatan).Dijelaskan pula, Keppres 71/M itu bisa dicabut apabila ada gugatan ke pengadilan dan sampai ada keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Lalu presiden berdasarkan kewenangannya bisa mencabut dan membatalkan keppres itu berdasarkan putusan MA. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads