DPD RI Dukung Penundaan Eksekusi Tibo Cs
Senin, 13 Feb 2006 15:25 WIB
Jakarta - Meski Kejagung ogah mengubah sikap, langkah keluarga Tibo cs tak pernah surut. Mereka mendatangi DPD RI untuk meminta dukungan penundaan eksekusi mati. DPD pun mendukungnya.Saat bertemu rombongan keluarga Tibo cs, Ketua Tim Kasus Poso DPD Mustani mengaku setuju dengan adanya usul penundaan eksekusi terpidana mati Poso, yakni Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu. "Kami meminta aparat hukum memeriksa dulu 16 nama yang disebut Tibo," ujarnya di Gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (13/2/2006). Mustani didampingi Wakil Ketua DPD La Ode Ida dan anggota DPD dari Sulawesi Tengah, Nurmawati Bantilan.Dia juga minta agar pihak keluarga menuntut aparat hukum secara formal untuk memeriksa 16 nama yang disebut Tibo terlibat kerusuhan Poso."Kalau memang itu tidak dipenuhi, keluarga juga bisa secara resmi mengadukan 16 nama tersebut ke polisi karena mereka sebagai otak peristiwa dan Tibo hanya sebagai alat," kata Mustani.Pihaknya, imbuh Mustani, kini sedang mencari waktu untuk menggelar rapat dengan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dan Panglima TNI Marsekal Djoko Soeyanto guna membahas masalah ini. Dan Maret nanti DPD akan mengeluarkan kesimpulan terhadap kasus ini.Dalam rombongan yang jumlahnya mencapai 30-an orang itu, terdapat anak kandung Tibo, yakni Robertus Tibo.Namun Robertus tidak banyak bicara. Hanya Felix Mamudi yang mendampinginya yang banyak bercerita seputar novum baru tersebut yang dinilainya sudah memenuhi syarat untuk diajukannya Peninjauan Kembali (PK)."Apabila memang Kejaksaan Agung bersikeras melaksanakan eksekusi, maka pemerintah berarti telah sengaja menghilangkan saksi kunci untuk mengungkap tabir kerusuhan Poso III," katanya.Ia lalu minta proses eksekusi ditunda sambil menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan, baik PK maupun proses hukum yang dilakukan Mabes Polri."Kami juga minta pimpinan DPD mendesak Kapolri memeriksa 16 nama tersebut, karena ini akan menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara tuntas kerusuhan Poso III," katanya.Sebelumnya, Jaksa Agung bersikukuh melaksanakan eksekusi mati terhadap Tibo cs yang sudah dipersiapkan. Novum baru yang diajukan keluarga Tibo dianggap hanya mengulur-ulur waktu pelaksanaan eksekusi tersebut.
(umi/)