Hiendra Soenjoto Akui Terima Dokumen Perjanjian dari Saudara Rezky Hebiyono

Hiendra Soenjoto Akui Terima Dokumen Perjanjian dari Saudara Rezky Hebiyono

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 18 Feb 2021 20:07 WIB
Dua tersangka korupsi, Hiendra Soenjoto dan Eryk Armando Talla  kembali menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/11/2020).
Foto: Hiendra Soenjoto saat masih berstatus tahanan KPK (Ari Saputra)
Jakarta -

Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto mengaku pernah mendapatkan dokumen perjanjian dari saudara Rezky Herbiyono menantu Nurhadi, Calvin Pratama. Namun, Hiendra mengaku tidak tahu terkait isi dokumen perjanjian itu.

"Jadi gini, saya waktu itu ada orang mau bertemu saya namanya Calvin Pratama saya tanya untuk apa, katanya mau minta tanda tangan saya. Saya buka (dokumen), saya kaget. Saya telepon Rezky dan Rezky katakan 'saya nggak tahu', katanya 'sobek aja pak'. Saat itu Saudara Calvin saya suruh pulang, dokumen saya simpan. Dan dokumen ini yang disita KPK Desember 2019, itu perjanjian yang disita dari Calvin," ujar Hiendra saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2021).

Hiendra mengaku tidak menandatangani dokumen perjanjian itu. Jaksa kemudian menunjukkan dokumen perjanjian yang disita KPK dari rumah Hiendra berisi tanda tangan Hiendra, namun dibantah Hiendra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yakin pak. Sampai dengan saat ini dokumen tidak ada tanda tangan saya," kata Hiendra.

"Ini terus tanda tangan siapa?" tanya jaksa KPK.

ADVERTISEMENT

"Saya nggak tahu," jawab Hiendra.

Hiendra mengakui tanda tangan di dokumen yang ditunjukkan jaksa mirip dengan tanda tangannya. Namun, dia tetap membantah telah menandatangani dokumen itu.

"Kenapa dokumen ini disimpan kan nggak ada hubungan sama Saudara?" tanya jaksa lagi.

"Ya saya sebetulnya mau saya hancurkan dokumennya, tapi saya terlalu sibuk pak, saya nggak sempat," sebut Hiendra.

Dalam persidangan ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun waktu 2012-2016.

Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.

(zap/zak)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads