Tipu-tipu Modus COD-an di Markas Polda Metro, Pelaku Ngaku Polisi

Tipu-tipu Modus COD-an di Markas Polda Metro, Pelaku Ngaku Polisi

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 18 Feb 2021 17:56 WIB
Polda Metro Jaya tangkap pelaku penipuan modus COD-an.
Polda Metro Jaya tangkap pelaku penipuan modus COD-an. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Pria inisial RMP (29) ditangkap polisi setelah melakukan penipuan modus cash on delivery (COD) yang dilakukan di Markas Polda Metro Jaya. Pelaku mengaku secara sengaja memilih bertransaksi di kantor polisi dengan harapan korban percaya dia merupakan anggota polisi.

"Modusnya dengan memesan, membeli barang menggunakan aplikasi kemudian barang tersebut diantar ke sini ke Polda Metro Jaya dengan harapan penjual percaya anggota yang pesan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/2/2021).

Selain itu, Yusri mengungkapkan untuk memperkuat aksi penipuannya, pelaku RMP memang juga mengaku sebagai anggota kepolisian. Kepada korban, pelaku mengaku sebagai anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku mengaku anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sehingga korban percaya dan menemui tersangka RMP di area kantin Polda Metro Jaya," imbuh Yusri.

Yusri menyebut, pelaku merupakan seorang karyawan di salah satu perusahaan swasta di Jakarta. Polisi masih mendalami apakah pelaku melakukan penipuan serupa di kantor polisi lainnya.

ADVERTISEMENT

"Saya katakan kami masih dalami lagi apa dia sering lakukan modus seperti ini. Dia ini karyawan swasta di perusahaan di Jakarta. Bukan residivis, bukan pengangguran," ujar Yusri.

Aksi pelaku terjadi pada Sabtu (6/2) di area Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Korban berpura-pura membeli HP dari korban dan mengajaknya bertemu di Polda Metro Jaya.

Usai bertemu dengan korban dan melihat-lihat HP yang hendak dibelinya, pelaku berpura-pura pergi ke toilet dan membawa HP tersebut. Pelaku sempat membiarkan tasnya berada di lokasi agar korban percaya dia tidak akan kabur.

Korban awalnya sempat percaya. Namun usai 30 menit pelaku tidak kembali, korban sadar telah ditipu oleh RMP.

Tindakan penipuan tersebut pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap Tim Subdit Resmob. Pelaku kini ditahan dengan persangkaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads