Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menggali informasi ke polisi terkait isu liar penyebab meninggalnya Soni Erananta alias Ustadz Maaher At-Thuwalibi. Dari data yang dicocokkan, Komnas HAM berkesimpulan bahwa penyebab Ustadz Maaher meninggal dunia karena sakit.
"Kesimpulannya adalah proses sakit dan perawatan antara yang kami peroleh dari keterangan keluarga, dari keterangan kepolisian tadi, sama. Intinya adalah satu bahwa memang meninggal karena sakit, bukan di sosial media karena tindakan lain, tidak ada, tapi karena sakit," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam jumpa pers di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2021).
Anam menerangkan selama menjalani perawatan, Ustadz Maaher dirawat dengan baik oleh dokter dan pihak kepolisian. Keterangan itu diperoleh Komnas HAM dari keluarga almarhum Ustadz Maaher.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses perawatan sakit juga keterangan yang kami peroleh dari pihak keluarga dan kepolisian dan dokternya dirawat baik," tuturnya.
Anam menyebut pengajuan pembantaran terhadap Ustadz Maaher sejatinya telah dikabulkan polisi. Karena itulah, Ustadz Maaher mendapat perawatan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.
"Terkait penegakkan hukumnya, pengajuan pembantaran dan sebagainya. Pembantaran dilakukan, makanya ada perawatan di Rumah Sakit Polri. Soal penangguhan penahanan, ada di titik tertentu diakhiri ada perubahan dari status tahanan polisi, jadi tahanan Kejaksaan dan proses itu diketahui almarhum dan penasehat hukum ya," ungkapnya.
Kendati demikian, Komnas HAM enggan membeberkan lebih lanjut penyakit yang dialami oleh Ustadz Maaher. Hal itu, sebut Anam, karena informasi terkait kondisi tubuh yang berhak mengetahui hanya si penderita dan keluarga.
"Komnas HAM dapat keterangan lengkap. Atas nama hak asasi manusia, informasi soal kondisi tubuh, itu haknya yang memiliki tubuh atau keluarga, sehingga tidak bisa dibuka di publik. Kita pastikan Komnas HAM dapat informasi lengkap, termasuk hasil laboratorium dan sebagainya," ungkapnya.
Anam menuturkan Komnas HAM memang tidak mendapatkan aduan untuk menyelidiki meninggalnya Ustadz Maaher ini. Ini merupakan inisiatif Komnas HAM.
"Kasus ini tidak pernah diadukan kepada Komnas HAM, statusnya kasus yang Komnas HAM aktif untuk mengambil tindakan," kata Anam.