Menko Polhukam Mahfud Md memberikan contoh mengenai prinsip restorative justice dalam kasus pemerkosaan. Ketua Komisi III menyebut prinsip restorative justice yang disampaikan Mahfud tepat, tapi dengan contoh yang kurang tepat.
"Restorative justice yang Pak Mahfud maksudkan betul, hanya contoh kasusnya terlalu sensitif untuk jaman now, Sehingga mengundang komen dan tanggapan orang," kata Herman saat dihubungi, Kamis (18/2/2021).
Herman lantas menjelaskan terkait restorative justice yang dimaksud oleh Mahfud. Menurutnya, persoalan kecil di masyarakat bisa diselesaikan secara musyawarah tanpa melalui proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Restorative justice adalah kebiasaan yang berdasarkan hukum adat sesuai budaya pada umumnya di Indonesia, di mana jika ada perselisihan-perselisihan kecil di masyarakat jika mungkin, diselesaikan secara musyawarah mufakat tanpa harus melalui proses peradilan sesuai hukum formal berdasarkan undang-undang," ucapnya.
Herman menyebut restorative justice ini memang merupakan sebuah pendekatan hukum progresif. Pendekatan itu menitikberatkan pada keadilan bagi kedua pihak.
"Sebuah pendekatan progresif dari sistem hukum yang menitikberatkan terciptanya keadilan bagi korban, pelaku, dan masyarakat," ujarnya.
Mahfud Md sebelumnya angkat bicara mengenai prinsip restorative justice di Indonesia. Mahfud menekankan restorative justice atau keadilan restoratif untuk menciptakan harmoni di publik.
"Restorative justice itu hukum... itu tuh bersumber dari budaya hukum Indonesia di mana hukum itu bukan alat untuk mencari menang tapi alat untuk membangun harmoni dan kebersamaan. Oleh sebab itu, hal-hal yang sepele-sepele tidak harus dibawa ke pengadilan," kata Mahfud saat menjadi pembicara dalam Rapim Polri pada Selasa, 16 Februari 2021.
Lantas, Mahfud memberikan contoh bagaimana penerapan keadilan restoratif itu dalam kasus pemerkosaan. Menurut Mahfud, pendekatan keadilan restoratif tidak akan membuat pemerkosa diadili di pengadilan.
"Dulu di dalam masyarakat kita, masyarakat adat itu, ya gitu makanya hukum dulu ndak perlu orang ribut-ribut datang ke kepala adat misalnya, restorative justice itu pertama kalau masalah hanya sepele selesaikan secara baik-baik dengan musyawarah. Kalau agak serius, gitu, lindungi korbannya, itu restorative justice," ucap Mahfud.
"Misalnya begini, ada Siti namanya diperkosa, kalau mau hukum tegas, pemerkosanya si Amin tangkap masuk pengadilan, selesai, tapi restorative justice tidak bicara itu, restorative justice mengatakan ini kalau kita nangkap Amin si pemerkosa lalu diumumkan bahwa dia memerkosa si Siti, keluarga Siti hancur," imbuhnya.
Berkaca dari itu, Mahfud mengatakan dalam hukum adat dulu ada istilah kawin lari dalam kasus pemerkosaan. Menurut Mahfud, hal itu merupakan contoh keadilan restoratif.
"Oleh sebab itu dulu di hukum adat itu ada istilah sudah diam-diam saja kamu lari, biar orang nggak tahu, maka dulu ada kawin lari, untuk apa? restorative, agar orang tidak ribut, agar yang diperkosa tidak malu terhadap seluruh kampung, kawin di sana, di luar sana. Itu contoh restorative justice, membangun harmoni," kata Mahfud.
Simak video 'Pernyataan Mahfud soal Restorative Justice Kasus Perkosaan Tuai Kritik':
(maa/gbr)