Wali Kota Pariaman Genius Umar blak-blakan menolak SKB 3 menteri yang menyangkut seragam sekolah. PDIP Sumbar meminta Wali Kota Pariaman bijak dalam mengambil keputusan.
"SKB tentunya berlaku secara nasional kecuali ada peraturan perundang-undangan di atasnya yang membuat pengecualian, dalam hal ini adalah Aceh yang memiliki kekhususan," kata Ketua DPD PDIP Sumbar Alex Indra Lukman kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).
"Oleh karena itu, diharapkan kebijaksanaan dan kearifan pemerintah daerah dalam menyikapi SKB tersebut," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alex Indra Lukman menyebut SKB 3 menteri soal seragam sekolah ini mengatur waktu pelaksanaan selama-lamanya 30 hari kerja. Dalam rentang waktu tersebut, dia berharap ada upaya dialog untuk pelaksanaan SKB tersebut.
"Di poin tentang sanksi pun berjenjang, ada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang mempunyai kewenangan terlebih dulu untuk itu," imbuh dia.
PDIP Sumbar menegaskan SKB seragam sekolah ini berlaku nasional dan harus dilaksanakan karena memuat sanksi. Jika memang Wali Kota Pariaman kukuh menolak SKB seragam sekolah, Alex menyebut ada sebuah solusi.
"Yang perlu dimusyawarahkan adalah cara pelaksanaannya sesuai kearifan lokal daerah masing-masing. Misalnya peraturan terkait seragam tidak diperbolehkan tapi bisa saja diganti dengan imbauan," ucap dia.
Keputusan Wali Kota Pariaman tidak menerapkan SKB 3 menteri tentang seragam sekolah menuai polemik. Kemendagri, hingga DPR mengkritik Genius.
Kemendagri sendiri menegur Genius Umar secara lisan. Kementerian yang dipimpin Tito Karnavian itu bahkan tidak menutup kemungkinan untuk memberi Wali Kota Pariaman sanksi.
"Sanksi kami memungkinkan, yang jelas melalui komunikasi saya yakin Pak Wali (Kota Pariaman) akan mampu memahami tanggung jawabnya," ujar Akmal.
(gbr/tor)