Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menggelar sidang pleno penetapan pasangan Rohidin Mersyah dan Rosjhonsyah sebagai pemenang pilkada 2020. Pleno penetapan baru digelar setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan sengketa pilkada pasangan nomor urut 3, Agusrim dan Imron Rosyadi.
"Setelah sidang MK memutuskan ditolaknya sengketa pilkada tersebut, maka berdasarkan salinan putusan tersebut kita menggelar pleno penetapan gubernur terpilih pemenang pilkada tahun 2020," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra saat dimintai konfirmasi (18/2/2021).
Diketahui pasangan Rohidin Mersyah dan Rosjhonsyah nomor urut dua memperoleh suara sebesar 418.080 atau 41,20 persen, mengungguli dua pasangan lain, yaitu Helmi Hasan-Muslihan dan Agusrin M Najamudin dan Imron Rosyadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi hari ini pasangan nomor urut dua Rohidin-Rosjhonsyah dinyatakan sebagai pemenang pilkada pemilihan Gubernur pada tahun 2020 lalu," kata Irwan.
Irwan menambahkan berkas penetapan pasangan calon gubernur pemenang pilkada akan segera dikirimkan ke DPRD Provinsi Bengkulu agar dapat mengikuti proses selanjutnya hingga pelantikan Gubernur Bengkulu terpillih.
Sementara itu, Rosjhonsyah, yang menghadiri penetapan pleno pemenang pilkada Gubernur Bengkulu, mengatakan usai dilantik akan bekerja membantu kebijakan gubernur. Dia mengatakan akan lebih banyak membantu pada peningkatan SDM ASN di lingkungan pemda Bengkulu.
"Saya tidak akan melangkahi kewenangan gubernur, karena porsi kerja saya sebagai wakil gubernur, jadi saya akan bekerja sesuai porsi saya," kata Rosjhonsyah saat diwawancara usai pleno.
(idh/idh)