Kejati DKI Periksa 3 Mantan Pejabat BPPN Kasus RNI

Kejati DKI Periksa 3 Mantan Pejabat BPPN Kasus RNI

- detikNews
Senin, 13 Feb 2006 12:16 WIB
Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta hari ini memeriksa tiga orang mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Mereka diperiksa sebagai saksi kasus penjualan pabrik gula PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) III Gorontalo yang diduga merugikan negara sebesar Rp 505 miliar. Ketiga mantan pejabat BPPN tersebut adalah mantan Kepala Divisi Penyelesaian Aset dan Kredit BPPN Herdiyah Supritana, mantan Koordinator Tim Penilai Internal BPPN Robby Quento, dan mantan Ketua Restrukturisasi Bank BPPN I Nyoman Sender. Mereka diperiksa di lantai tiga kantor Kejati DKI sejak pukul 09.30."Kita hari ini memanggil tiga orang saksi yang berasal dari BPPN," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati DKI Mustaming di Kantor Kejati DKI Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (13/2/2006).Dia menambahkan, pemeriksaan terhadap ketiga mantan pejabat BPPN akan dilakukan secara maraton untuk mempercepat penyidikan. "Biar cepat ditetapkan tersangka lagi," jelas Mustaming.Ketika ditanyakan siapa calon tersangka baru tersebut, dia enggan menjelaskan. "Tunggu saja dalam waktu dekat ini," kilahnya sambil tersenyum. (bal/)


Berita Terkait