Bakal Dicabut Izin Usaha
Satpol PP DKI Jakarta menutup sementara Pantjoran Pantai Indah Kapuk (PIK) sebagai buntut terjadinya kerumunan yang dipicu pertunjukanbarongsai.Pantjoran PIKselaku pengelola terancam didenda hingga izin usahanya dicabut bila kembali terjadinya kerumunan.
"Nggak (sanksi panitia). Tempatnya saja tidak diperbolehkan lagi untuk beraktivitas. Kalau di dalam ketentuan Pergub 3 itu yang dikenakan adalah penutupan tempatnya. Sama saja seperti aktivitas-aktivitas kegiatan yang belum diperbolehkan langsung ditutup atau namanya dihentikan sementara selama masaPSBB. Seperti misalnya, adanya industri pariwisata, (kalau) mereka buka kita langsung segel," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).
Lebih lanjut Arifin menjelaskan bahwa dasar penindakan ini tertuang dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021. Arifin menyebut aparat langsung membubarkankerumunanyang terjadi pada Minggu (14/2) lalu.
"Iya, langsung. Jadi nggak diteruskan kegiatannya. Langsung semua rangkaian diselesaikan, langsung dihentikan nggak boleh ada kegiatan, langsung dilakukan penindakan di tempat saat acara. Diingatkan panitia tidak boleh ada kerumunan, tidak boleh ada kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan apalagi kegiatan seperti Barongsai itu," ujarnya.
(mei/mei)