Pujian Jokowi ke MA yang Catat Sejarah Terbanyak Ketok Perkara

Round-Up

Pujian Jokowi ke MA yang Catat Sejarah Terbanyak Ketok Perkara

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 17 Feb 2021 22:02 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pujian ke Mahmakah Agung (MA) atas capaian yang didapat sepanjang tahun 2020. Sebab, kinerja Mahmakah Agung di tahun tersebut menjadi yang terbaik dalam sejarah.

Capaian MA itu dipaparkan dalam laporan tahunan yang diselenggarakan di Gedung Mahkamah Agung pada Rabu (17/2/2021), acara juga digelar secara virtual. Presiden Jokowi beserta wapres Ma'ruf Amin tampak hadir dalam acara melalui virtual.

Ketua MA Muhammad SyarifuddinKetua MA Muhammad Syarifuddin Foto: Tangkapan layar

Ketua MA, Muhammad Syarifuddin, membeberkan ada 20.562 perkara yang telah diputus sepanjang tahun 2020. Angka itu menjadi yang terbanyak dalam catatan sejarah berdirinya MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beban perkara pada tahun 2020 sebanyak 20.761 perkara yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 20.544 perkara dan sisa perkara tahun 2019 sebanyak 217 perkara. Dari jumlah beban tersebut Mahkamah Agung berhasil memutus sebanyak 20.562 perkara dan sisa perkara tahun 2020 adalah sebanyak 199 perkara. Sisa perkara tersebut adalah yang terendah sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung," kata Ketua MA, Muhammad Syarifuddin, dalam paparannya di Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020 Secara Virtual, Rabu (17/2/2021).

Syarifuffin mengatakan masa pandemi tidak mengurangi kualitas MA dalam menangani perkara. Terbukti, menurutnya, jumlah perkara itu merupakan yang terbanyak di tahun-tahun sebelumnya.

ADVERTISEMENT

"Dengan jumlah hakim agung yang relatif lebih sedikit dari tahun sebelumnya sekalipun jumlah perkara yang diterima tahun 2020 merupakan yang terbanyak dalam sejarah, namun Mahkamah Agung tetap mampu memutus perkara dengan jumlah terbanyak sepanjang sejarah dengan tanpa mengurangi kualitas putusan meskipun dalam situasi pandemi yang memberlakukan sistem kerja secara work from office (WFO) dan work from home (WFH)," ujar Syarifuddin.

Selain itu, Syarifuddin juga memaparkan keberhasilan MA memutus perkara tepat waktu. Ada 19.874 perkara yang selesai dalam waktu di bawah 3 bulan.

"Dari sisi ketepatan waktu Mahkamah Agung telah memutus secara on time case processing di bawah 3 bulan sebanyak 19.874 perkara dari 20.562 perkara yang diputus atau sebesar 96,65% Jumlah tersebut telah melampaui capaian tahun 2019, yaitu sebesar 96,58%," katanya.

Syarifuddin mengatakan, dari parameter yang ada, kinerja MA sepanjang 2020 berhasil melampaui target. Bahkan, menurutnya, mencatatkan rekor sepanjang berdirinya MA.

"Uraian di atas menunjukkan bahwa semua parameter pengukuran kinerja penanganan perkara pada Mahkamah Agung tahun 2020 telah berhasil melampaui semua target yang ditetapkan, bahkan sebagian besar berhasil mencatatkan rekor baru sebagai yang terbaik sepanjang sejarah Mahkamah Agung," tuturnya.

Simak apresiasi Presiden Jokowi atas capaian MA itu...

Presiden Jokowi pun memuji capaian MA tersebut. Jokowi mengatakan jumlah ini tidak mengurangi kualitas putusan.

"Jumlah perkara yang diterima terbanyak dalam sejarah, perkara yang diputus juga terbanyak sepanjang sejarah. Tentu ini bisa dilakukan tanpa mengurangi kualitas putusan," ujar Jokowi dalam Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020 Secara Virtual, yang disiarkan saluran YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (17/2/2021).

Pujian juga disampaikan Jokowi kepada MA karena bisa memperluas penerapan e-Court dan e-Litigation dalam penanganan perkara.

"Pemerintah memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya, memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya pada upaya yang dilakukan oleh Mahkamah Agung untuk memperluas implementasi e-Court dan e-Litigation pada perkara pidana, pidana militer, dan jenayah. Dan peningkatan versi direktori putusan," ujar Jokowi.

Karena itu, Jokowi berharap MA terus meningkatkan kualitas aplikasi e-Court. "Saya berharap Mahkamah Agung terus meningkatkan kualitas aplikasi e-Court, termasuk standardisasi kewajiban para pihak, pemeriksaan saksi dan ahli secara daring, salinan putusan atau e-Verdict juga perluasan aplikasi e-Court untuk perkara-perkara perdata yang sifatnya khusus," ucapnya.

Di samping itu, Jokowi berharap MA dapat mengurangi disparitas atau perbedaan dalam putusannya. MA diharapkan menjadi lembaga peradilan yang dipercaya masyarakat.

"Sebagai benteng keadilan, Mahkamah Agung dapat mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan investor, melalui keputusan-keputusan yang mengurangi disparitas pemidanaan. Dengan kinerja dan reputasi yang semakin baik, Mahkamah Agung dapat menghasilkan putusan-putusan landmark decision dalam menggali nilai-nilai dan rasa keadilan masyarakat sehingga lembaga peradilan menjadi lembaga yang semakin tepercaya," kata Jokowi.

Halaman 2 dari 2
(eva/man)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads