Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin mengatakan pihaknya bersama Komisi Yudisial telah menggelar sidang majelis kehormatan hakim (MKH) satu kali selama 2020. Sidang itu merupakan tindak lanjut dari 52 pengaduan yang ada.
"Sepanjang tahun 2020 Mahkamah Agung bersama-sama dengan Komisi Yudisial telah menggelar sidang MKH sebanyak satu kali dengan hasil akhir hukuman disiplin berupa sanksi berat hakim nonpalu selama 2 tahun," kata Syarifuddin, dalam acara Laporan Tahunan MA tahun 2020, Rabu (17/2/2021).
"Menyangkut surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung pada tahun 2020 berjumlah 52 rekomendasi, sebanyak 11 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi Sebanyak 41 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan alasan 39 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial, dan 2 rekomendasi karena terlapor sudah lebih dulu dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Syarifuddin mengatakan pihaknya juga telah menjatuhkan sanksi terhadap 162, yang terdiri dari hakim dan aparatur peradilan. Sebanyak 97 di antaranya merupakan hakim dan hakim ad hoc.
"Untuk jumlah dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan termasuk rekomendasi dari Komisi Yudisial dalam periode tahun 2020 adalah sebanyak 162 hukuman disiplin," ujarnya.
Berikut ini rinciannya:
- Hakim dan Hakim Ad Hoc sebanyak 97 sanksi;
- Pejabat teknis yang terdiri dari Panitera,
- Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita, dan Juru Sita Pengganti sebanyak 43 sanksi;
- Pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan sebanyak 9 sanksi;
- Staf dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 13 sanksi.
Simak Video: MA Pamer Capaian: Selama 2020, Sudah 20.562 Perkara Diputus!