Saksi Mujahidin mengatakan pihaknya dan Fredrich Yunadi telah memasang badan untuk membela Setya Novanto (setnov) dalam kasus e-KTP. Namun sampai saat ini Novanto belum memberikan pembayaran.
"Kami yang pasang badan untuk Setnov, sampai sekarang belum ada pembayaran," ujar saksi Mujahidin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Rabu (17/2/2021).
Mujahidin mengatakan, pihaknya telah mengerjakan beberapa perkara yang menjerat Novanto. Salah satunya melaporkan Ketua KPK, serta perkara lain yang di laporkan ke Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporin Ketua KPK, BPK ada beberapa perkara kita lapor ke Mabes Polri, ada beberapa perkara yang sampai ke tingkat Jaksa Agung," kata Mujahidin.
Fredrich disebut membuat 10 surat kuasa untuk menangani masing masing perkara. Menurut Mujahidin, seluruh perkafa tersebut hampir seluruhnya telah ditangani.
"Sudah hampir semua (jalan), tapi kebanyakan si jalan di tempat," tuturnya.
Mujahidin mengaku dirinya sempat menanyakan uang pembayaran ke Fredrich. Namun menurutnya, karena adanya perkara yang tidak berjalan maka dirinya meminta Rp 5 Miliar untuk pembayaran ke Fredrich.
"Pada awalnya saya kontak pak Yunadi bagaimana ini. Ya tagih aja langsung, saya suru nagih awalnya 9 Miliar tapi kan ini perkara tidak sampai tuntas, makanya saya bilang Pak Yunadi, saya ajuin 5 M aja lah," pungkasnya.
Diketahui, Fredrich menggugat Novanto terkait fee jasa kuasa hukum. Dia mencantumkan ada kerugian materiil dan imateriil di petitumnya yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Perkara ini diketahui didaftarkan dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal 20 Maret 2020.
Dilihat di petitum, Fredrich menggugat Novanto terkait fee jasa kuasa hukum. Dia mencantumkan ada kerugian materiil dan imateriil di petitumnya yang nilainya mencapai Rp 2 triliun.
"Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepada penggugat merupakan perbuatan wanprestasi," bunyi salah satu petitum Fredrich.