Legislator PAN ke Wamenkum HAM: Jangan Beri Pendapat Layaknya Pengamat

Legislator PAN ke Wamenkum HAM: Jangan Beri Pendapat Layaknya Pengamat

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Rabu, 17 Feb 2021 14:33 WIB
Sarifuddin Sudding
Sarifuddin Sudding (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menilai eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan eks Menteri Sosial Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN Sarifuddin Sudding justru menilai balik bahwa apa yang diungkap Edward Omar Sharif Hiariej layaknya seorang pengamat.

"Wamenkum HAM jangan memberi suatu pandangan pendapat seperti layaknya para pengamat," kata Sarifuddin Sudding kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

Sudding menyoroti jabatan Eddy, sapaan akrab Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai Wamenkum HAM. Menurutnya, pandangan Eddy itu dapat memengaruhi proses hukum yang sedang ditangani KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kan sebagai pejabat publik, apalagi sebagai wamen, saya kira tidak layak memberikan pandangan seperti itu. Karena itu, sangat bisa berpengaruh dalam proses pro justitia," ujarnya.

"Karena ini sangat berpengaruh dalam proses hukum yang saat ini dilakukan KPK. Dan juga pada saat proses di pengadilan nantinya, penjatuhan hukuman," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sudding pun meminta Eddy menahan diri dalam mengungkapkan suatu pernyataan. Terlebih, jika terkait dengan penanganan sebuah kasus yang masih diproses aparat hukum.

"Saya kira dia bisa menahan diri lah. Menahan diri dalam memberi suatu statement dalam suatu persoalan kasus. Apalagi ketika kasus itu saat ini ditangani aparat penegak hukum," tuturnya.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya menilai Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati. Kedua mantan menteri itu dinilai layak mendapat hukuman mati karena melakukan korupsi di saat pandemi COVID-19.

"Kedua kasus korupsi yang terjadi pada era pandemi, seperti misalnya kita ketahui bersama misalnya bahwa dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir tahun 2020. Yang satu pada bulan akhir November, yang satu pada 4 Desember. Bagi saya, kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi, yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ujar Omar, Selasa (16/2).

Untuk diketahui, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang berbeda. Keduanya kini ditahan oleh KPK.

Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benih saat masih menjabat Menteri KP. Edhy diduga menerima uang suap senilai Rp 3,4 miliar dan USD 100 ribu.

Sementara itu, Juliari Batubara menjadi tersangka dalam perkara korupsi bansos COVID-19 saat menjabat Mensos. KPK menduga Juliari itu menyunat Rp 10 ribu dari tiap paket pengadaan bansos COVID-19 seharga Rp 300 ribu. Total duit yang diduga telah diterima sebesar Rp 17 miliar.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads