Terdakwa kasus penghasutan demo ricuh UU omnibus law, Syahganda Nainggolan meragukan keterangan saksi dari pihak jaksa, Andika Fahreza. Di muka sidang, Andika mengaku ikut demonstrasi UU omnibus law karena terpancing tulisan 'omnibus law sampah' di media sosial.
Andika adalah tahanan Polda Metro Jaya dalam kasus demo ricuh tolak UU omnibus law pada 8 Oktober 2020 di Patung Kuda, Jakarta Pusat sekitar pukul 11.00 WIB. Sebelum itu Andika mengatakan sempat membaca ajakan demo di Instagram.
"Saya lihat posting-an di sosial media Instagram, isinya ajakan demo. Terus ada undang-undang omnibus law, caption-nya omnibus sampah," kata Andika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (17/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menanyakan alasan Andika turut serta dalam demo yang berujung ricuh itu. Saksi pun mengaku terpancing dengan caption 'omnibus law sampah'.
"Terpancing saja 'omnibus law sampah'," ujar Andika.
Jaksa sempat menanyakan akun Instagram yang mengunggah kalimat itu. Namun Andika mengaku tidak tahu dan menyebut ada banyak ajakan serupa.
"Siapa punya?" tanya jaksa.
"Tidak tahu, banyak," jawab Andika.
Syahganda kemudian diberi kesempatan untuk menanggapi kesaksian Andika. Menurutnya, keterangan saksi tak ada kaitannya dengan dirinya, sebab ia tidak pernah merasa memiliki Instagram dan menyebarkan konten di Instagram.
"Nggak nyambung saja, Yang Mulia. Instagram saya nggak punya, (dibilang) disebar di Instagram," ujar Syahganda.
Dalam perkara ini, Syahganda Nainggolan duduk sebagai terdakwa. Ia hadir secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri.
Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta. Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Dakwaan pertama, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata pejabat humas PN Depok, Nanang Herjunanto, saat dikonfirmasi, Senin (21/12).
Dalam pasal ini, Syahganda Nainggolan terancam pidana penjara 10 tahun penjara. Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan 9 tersangka penghasutan demo ricuh omnibus law. Dari 9 tersangka itu, beberapa di antaranya Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA) serta petinggi KAMI, Syahganda (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP).
Lihat juga Video: Jadi Tersangka, Syahganda Nainggolan dkk Langsung Ditahan