KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan menetapkan pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy sebagai calon gubernur-wakil gubernur Sumbar terpilih pada Jumat mendatang. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Nasrul Abit-Indra Catri dan Mulyadi-Ali Mukhni.
"Betul. Kita rencananya kita akan melaksanakan (rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih) pada hari Jumat, tanggal 19 Februari 2021, jam 09.00 WIB," kata Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).
Menurut Yanuk, penetapan calon terpilih merupakan salah satu tahapan pilkada. Sesuai PKPU, penetapan calon terpilih dilakukan paling lambat lima hari setelah salinan putusan MK diterima KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sama-sama mengetahui bahwa dua gugatan permohonan tidak dapat diterima MK. Jadi sesuai regulasi, kita bisa melakukan penetapan calon terpilih," kata Yanuk.
"Setelah ditetapkan dalam pleno, hasilnya nanti akan kita serahkan ke DPRD provinsi dan proses selanjutnya nanti di DPRD," katanya lagi.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan sejumlah gugatan pilkada. Gugatan terkait Pilkada Sumbar 2020 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Sesuai dengan hasil rekapitulasi KPU, Pilkada Sumbar 2020 dimenangi pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy. Dari hasil rekapitulasi, pasangan itu mendapatkan suara terbanyak, yakni 32,43% atau setara dengan 726.853 suara.
Simak video 'Mahyeldi-Audy Klaim Menang, Gerindra Sumbar: Hasil QC Kita Berbeda':