Tahap mediasi gugatan terhadap selebritas Raffi Ahmad atas dugaan melanggar sejumlah aturan terkait protokol kesehatan berlangsung hari ini. Mediasi berjalan tertutup tanpa kehadiran Raffi Ahmad.
Pantauan detikcom, Rabu (17/2/2021), David Tobing selaku penggugat hadir secara langsung, sedangkan Raffi Ahmad diwakili pihak penasihat hukumnya, yakni Jonathan Tampubolon, Diego Maradona Tampubolon, dan Anggi Elimar Siagian. Pertemuan dimulai pukul 10.15 WIB di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Mediasi dipimpin hakim Ramon Wahyudi selaku mediator. Pertemuan berlangsung secara tertutup dan berlangsung selama 30 menit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
David mengatakan mediasi telah disepakati berlangsung tanpa kehadiran Raffi. Salah satu perbincangan tadi, sebutnya, kedua belah pihak diberi waktu 2 minggu untuk mencapai mediasi.
"Mediasi ini prosesnya tertutup, saya tidak bisa mengungkapkan yang ada di dalam. Tetapi paling tidak dikasih waktu 2 minggu oleh mediator untuk membicarakan mediasi ini di luar. Jadi nanti kita lihat nanti apakah memang tercapai mediasi karena saya pada intinya tuntutan permintaan maaf di media, surat kabar, atau televisi. Namanya mediasi pasti ada tarik-ulur, tuntutan itu akan berkurang atau bertambah tergantung di mediasi nanti, bentuknya bisa berubah," ujar David.
David berharap mediasi ini bisa mengakomodasi gugatannya. Raffi Ahmad diharapkan bisa lebih serius meminta maaf setelah peristiwa pelanggaran protokol kesehatan di ruang publik.
"Permintaan maaf tentu harus disepakati formulanya. Formatnya harus disepakati bersama karena media sosialnya tidak bisa melihat itu. Gugatan ini maksudnya agar permintaan maaf itu lebih serius. Menurut kami, yang dilakukan itu sudah serius sekali, mencederai yang sudah menjadi kewajiban dia, memberikan pesan positif tentang vaksinasi dan protokol kesehatan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, sidang gugatan di Pengadilan Negeri Depok dengan tergugat selebritas Raffi Ahmad atas dugaan melanggar sejumlah aturan terkait protokol kesehatan dilanjutkan tahap mediasi. Mediator dalam gugatan tersebut akan difasilitasi oleh PN Depok.
Hakim Eko Julianto mengatakan pelaksanaan mediasi berlangsung 30 hari. Ia mengatakan dalam proses mediasi berharap kedua belah menunjukkan iktikad baik.
Sidang gugatan melawan hukum ini bernomor 13/Pdt G/2021/PN Dpk dengan tergugat Raffi Ahmad. Gugatan itu didaftarkan ke PN Depok secara online pada Jumat (15/1).
Raffi Ahmad digugat oleh David Tobing ke PN Depok. David menilai Raffi melanggar sejumlah aturan terkait protokol kesehatan di ruang publik.
"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar," kata David dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (15/1).
Raffi Ahmad mendapatkan kesempatan spesial untuk mengikuti vaksinasi perdana COVID-19 mewakili kaum milenial dan influencer pada 13 Januari 2021. Raffi divaksinasi pada hari yang sama dengan Presiden Indonesia Joko Widodo.
Gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) karena dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan. Seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sementara itu, Raffi Ahmad sudah meminta maaf atas tindakannya. Permintaan maaf itu disampaikan Raffi Ahmad pada akun Instagram-nya, Kamis (14/1).
Simak Video: Raffi Ahmad Mangkir di Persidangan, Pihak Penggugat Kecewa