Massa dari Aliansi Peduli Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melakukan unjuk rasa di jalanan perbatasan Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Mereka menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan Wali Kota Parepare Taufan Pawe.
Pantauan di lokasi, Rabu (17/2/2021) massa aksi Aliansi UMKM ini terbagi di 3 titik, pertama di perbatasan Parepare-Barru yang melibatkan pekerja musik, pekerja kafe, dan Mahasiswa IAIN Parepare. Titik kedua berada di perbatasan Parepare-Pinrang yang dilakukan oleh pengusaha tenda, pedagang kaki lima, serta mahasiswa Yayasan Perguruan Amsir.
Sementara itu titik aksi ketiga berada di perbatasan Parepare-Sidrap yang dilakukan oleh pengusaha warkop, warung makan, dan mahasiswa Umpar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menolak perwali dan surat edaran tentang PPKM, serta meminta Wali Kota mencabut surat edaran tersebut yang dibuat secara tertulis dan diumumkan kepada masyarakat melalui media massa dan media sosial, dan membuka ruang diskusi dengan pelaku usaha atau UMKM sebelum menyetujui atau mengeluarkan surat edaran yang baru," ujar koordinator massa aksi, Bahtiar dalam orasinya.
Untuk diketahui, Pemkot Parepare memberlakukan PPKM yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 060/31/GT.Covid-19 tentang PPKM. Dalam Surat Edaran tersebut, Satgas COVID-19 Parepare membatasai jam operasional para pelaku usaha hanya sampai pukul 21.00 Wita, setelah sebelumnya mereka hanya dibatasi hingga pukul 20.00 Wita.
Surat Edaran tersebut juga melarang warga untuk melakukan acara hajatan, sebab berpotensi menimbulkan kerumunan.
Merujuk data dari Satgas COVID-19 Kota Parepare, jumlah penyebaran COVID-19 terbilang tinggai. Saat ini tercatat sudah ada 1.318 kasus dengan 113 kasus aktif, dimana 42 di antaranya meninggal dunia.
(nvl/nvl)