Bukan Wamil, Ini Pentingnya Komponen Cadangan Pertahanan buat RI

Bukan Wamil, Ini Pentingnya Komponen Cadangan Pertahanan buat RI

Faidah Umu Sofuroh - detikNews
Rabu, 17 Feb 2021 10:08 WIB
TNI AL merayakan HUT ke-74 di Dermaga Pondok Dayung Koarmada I, Jakarta. Defile pasukan TNI AL turut meriahkan acara tersebut. Seperti apa kemeriahannya?
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pembentukan komponen cadangan untuk mendukung pertahanan negara masih menjadi isu hangat yang diperdebatkan di media massa. Di tengah perdebatan ini, program perekrutan komponen cadangan rupanya diminati oleh para generasi muda Indonesia.

Agung Permadi, 27, selaku warga sipil mengatakan mengetahui informasi mengenai komponen cadangan melalui media sosialnya dan tertarik untuk berpartisipasi.

Sebagai generasi muda, pria yang sehari-hari bekerja sebagai Staf Humas di Universitas Darma Persada, Jakarta Timur ini mengaku antusias terhadap program komponen cadangan. Menurutnya, program ini seperti sebuah kesempatan baginya untuk ikut andil dalam membela negara secara sukarela.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saya komcad ini bukan untuk gagah-gagahan karena sifatnya sukarela dan nanti setelah masa pendidikan akan dikembalikan ke profesi masing-masing, tetapi nanti bila negara memanggil harus siap berjuang bersama komponen utama, yaitu TNI," ungkapnya kepada detikcom beberapa waktu lalu.

Ia menilai sudah seharusnya Indonesia memiliki komponen cadangan seperti negara-negara lainnya di dunia guna menghadapi ancaman militer serta ancaman hibrida, seperti pandemi COVID-19 yang sudah termasuk hibrida karena menjangkau semua aspek kehidupan.

ADVERTISEMENT

Adapun adanya komponen cadangan bisa menjadi suatu kekuatan bagi Indonesia untuk membuktikan kesiapan untuk menghadapi segala ancaman kepada dunia.

"Harapannya ini bisa menjadi suatu kekuatan bagi Indonesia terus juga menjadi negara yang disegani. Bahwa Indonesia itu sudah mempersiapkan diri. Walaupun kita juga nggak berharap ada perang. Tapi minimal negara lain tau kita punya komponen cadangan yang siap untuk diterjunkan," tukasnya.

Anggota DPR RI Komisi I Christina Aryani menjelaskan pembentukan komponen cadangan menjadi amanat dari UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Nasional Untuk Pertahanan Negara, yang kemudian dijabarkan pelaksanaannya dalam PP 3/2021.

"Perlu dipahami bahwa komponen cadangan ini terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta prasarana dan sarana nasional. Jadi tidak hanya warga negara saja," terangnya.

Menurutnya, pembentukan komponen cadangan di Indonesia cukup penting untuk dilakukan. Sebab, ancaman kedaulatan RI bisa datang kapan saja. Sementara komponen utama yaitu TNI memiliki keterbatasan, terutama menyangkut jumlah personel.

"Sehingga rekrutmen komponen cadangan sejatinya perlu dilakukan untuk dipersiapkan guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama dalam menghadapi ancaman," imbuhnya.

Ia berujar adanya pro dan kontra yang ada di masyarakat terjadi karena persoalan komponen cadangan ini belum tersosialisasikan dengan baik. Padahal, lanjutnya, PP yang sudah ada sebenarnya telah mengatur tahapan-tahapan yang harus dilalui terkait pembentukan komponen cadangan.

"Tahapan pendaftaran sendiri dilakukan melalui langkah-langkah sosialisasi, pengumuman dan pelamaran. Sosialisasi harus dilakukan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media sosial. Ketentuan-ketentuan ini akan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri, dan menjadi tugas kami di DPR untuk memastikan tahapan tersebut terbuka seluas-luasnya demi transparansi dan inklusivitas, agar seluruh anak bangsa yang memenuhi persyaratan dapat ikut berpartisipasi," jelasnya.

Ia menambahkan pada awal Maret mendatang, Komisi I DPR RI akan mengadakan Rapat Kerja dengan Kementerian Pertahanan. Dalam raker tersebut, lanjutnya, proses rekrutmen akan menjadi poin yang dibahas. Demikian pula kesiapan Kemhan melakukan proses rekrutmen ini, persyaratan, anggaran, timeline proses, dan lain sebagainya.

"Dalam rapat kerja tersebut, kami juga akan mendengarkan paparan Kemenhan terkait dengan program-program yang akan dijalankan mengacu pada pagu anggaran tahun 2021," ucap dia.

Masih berbicara soal pro dan kontra adanya komponen cadangan. Ada kekeliruan di tengah masyarakat bahwa konsep komponen cadangan sama seperti wajib militer. Padahal kedua hal itu sama sekali berbeda.

Dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) disebutkan bahwa komponen cadangan bersifat sukarela.

Pengamat Pertahanan Universitas Indonesia Edy Prasetyono menegaskan komponen cadangan yang akan ada di Indonesia bersifat voluntary dengan rekrutmen melalui pendaftaran dan seleksi. Berbeda dengan wajib militer yang mewajibkan seluruh warga negaranya untuk menjadi komponen cadangan.

"Dengan demikian tuduhan atau kekhawatiran bahwa komponen cadangan di Indonesia adalah militerisasi sipil menjadi tidak relevan. Di mana letak militerisasi sipilnya?" ungkap Edy.

Ia menambahkan dinyatakan pula pada Pasal 13 UU PSDN, latihan dasar kemiliteran hanya wajib bagi mereka yang lulus seleksi masuk komponen cadangan. Adapun nantinya komponen cadangan hanya bisa digunakan melalui pernyataan mobilisasi oleh Presiden dan persetujuan DPR.

"Mengapa komponen utama yang juga bersifat sukarela dan dibentuk melalui proses seleksi ketat tidak disebut militerisasi sipil?" katanya.

(fhs/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads