Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai revisi UU ITE perlu dilakukan. Namun, YLBHI mengatakan serangan pada kebebasan berpendapat tidak hanya melalui UU ITE.
"UU ITE sangat perlu direvisi, tapi data YLBHI menunjukkan serangan kepada kebebasan berpendapat bukan hanya karena UU ITE," kata Ketua YLBHI Asfinawati saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).
Asfinawati mengatakan terdapat aturan yang tidak jelas dalam UU ITE. Menurutnya, hal inilah yang membuat kritik kepada lembaga negara dapat dimasukkan menjadi bentuk penghinaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 27 (3): nggak jelas subyek penghinaan. Tapi UU ITE 'setiap orang dengan sengaja dan tanpa tak mendistribusikan dan sebagainya yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Selain itu karena model begini sering kali kritik kepada lembaga negara termasuk pejabat negara jadi masuk ke penghinaan," kata Asfin.
"Kalau KUHP kan model pasalnya: barang siapa menghina orang lain. Akhirnya jadi multitafsir, bukan hanya kepada orang tapi lembaga, organisasi, simbol-simbol," sambungnya.
Selain itu, pasal lain yang dianggap bermasalah adalah pasal 28 ayat 2. Menurutnya tidak dijelaskannya maksud dari golongan dapat menjadi perangkap.
"Masalah lain pasal 28 (2). Apa itu golongan jadi keranjang kaya pukat harimau," tuturnya.
Dia menilai tidak hanya UU ITE yang perlu diperbaiki. Dia berbicara mengenai tugas penindakan dari aparat kepolisian.
"Jadi keseriusan itu salah satu indikatornya memang UU ITE, tapi penertiban tindakan kepolisian agar sesuai hukum penting banget," katanya.
"Misalnya surat telegram Kapolri juga perlu dicabut, salah satu kunci juga pengawasan penyidik," sambungnya.
Sebelumnya Jokowi seperti disiarkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 15 Februari 2021, memberikan sorotan pada UU ITE. Sebab, Jokowi melihat belakangan ini masif adanya saling lapor antarwarga dengan rujukan UU ITE.
"Belakangan ini, saya lihat semakin banyak warga masyarakat yang saling melaporkan. Ada proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan tetapi memang pelapor itu ada rujukan hukumnya, ini repotnya di sini, antara lain Undang-Undang ITE, saya paham Undang-Undang ITE ini semangatnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, agar sehat, agar beretika, dan agar bisa dimanfaatkan secara produktif tetapi implementasinya, pelaksanaannya jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan," ujar Jokowi.
Lantas Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk benar-benar selektif memilah laporan berdasarkan UU ITE itu. Lebih lanjutnya Jokowi ingin Listyo membuat pedoman interpretasi resmi mengenai pasal-pasal yang menjadi rujukan laporan terkait UU ITE itu.
(dwia/knv)