Sengketa Pilgub Kalteng, MK Tolak Gugatan Ben Ibrahim-Ujang Iskandar

Sengketa Pilgub Kalteng, MK Tolak Gugatan Ben Ibrahim-Ujang Iskandar

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 16 Feb 2021 21:36 WIB
Kegiatan di Mahkamah Konstitusi (MK) nampak berjalan normal seperti biasa. Rencananya, BPN Prabowo-Sandiaga akan menyampaikan gugatan Pemilu hari ini.
Gedung Mahkamah Konstitusi (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pasangan calon di Pilgub Kalimantan Tengah (Kalteng) 2020, Ben Ibrahim-Ujang Iskandar. MK menjabarkan alasannya menolak gugatan Ben-Ujang.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang ditayangkan lewat channel YouTube, Selasa (16/2/2021).

Ben-Ujang menggugat KPU Kalteng karena memutuskan Sugianto Sabran-Edy Pratowo mendapat 536.128 suara. Sedangkan Ben-Ujang mendapatkan 502.800 suara. Atas selisih itu, Ben-Ujang menggugat ke MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini alasan MK tidak menerima permohonan Ben-Ujang:

1. Terkait dugaan penyalahgunaan penggunaan dana bantuan COVID, dana Program CSR Bank Kalteng, Dana Bantuan keuangan untuk semua aparat desa, Dana Stimulan dana insentif daerah (DID) Provinsi Kalimantan Tengah, mutasi dan pengangkatan pegawai baru oleh Gubernur atau Plt Gubernur, mobilisasi PNS dan honorer, ketidaknetralan PNS, penggunaan fasilitas Pemerintah, penggunaan spanduk dan baliho himbauan COVID-19, politik uang dan intimidasi kepada pemilih, pengerahan karyawan, penggunaan kendaraan dinas dalam kampanye, Pemohon menyampaikan laporan kepada Bawaslu dengan nomor laporan 20/LP/PG/RI/00.00/XII/2020.

ADVERTISEMENT

Terhadap laporan tersebut Bawaslu telah melakukan penanganan pelanggaran dengan cara melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, saksi-saksi dan pihak terkait yang melalui 2 tahap pembahasan. Pembahasan pertama pada tanggal 20 Desember 2020. Pembahasan kedua pada tanggal 23 Desember 2020. Dan berdasarkan hasil pembahasan kedua pada Sentra Gakkumdu disimpulkan bahwa status terhadap laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti, karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan, sebagaimana telah dituangkan dalam Formulir Model A.17 Tentang Status Laporan tanggal 24 Desember 2020.

2. Terkait ketidaknetralan yang dilakukan oleh Termohon dengan adanya dugaan penggunaan slogan oleh KPU yang diduga mirip dengan paslon 02 sudah dilaporkan ke Bawaslu. Dan berdasarkan hasil penanganan pelanggaran, tidak ada temuan maupun laporan terkait slogan Kalteng Batuah di Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan Bawaslu di 14 (empat belas) kabupaten/kota se-Kalteng.

Terhadap pelanggaran pembiaran terpasangnya Spanduk COVID-19 bergambar cagub 02 dan tagline yang sama di jalan-jalan se-Provinsi Kalteng, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah beserta Bawaslu di 14 (empat belas) kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah telah melakukan penertiban terhadap spanduk/baliho tersebut dengan berkoordinasi kepada Pemerintah Daerah setempat untuk bersama-sama melakukan penurunan/ penertiban terhadap spanduk/baliho tersebut [vide bukti T- 7 = bukti PK-5 sampai dengan bukti PK-11].

Serta terkait Indikasi ketidaknetralan yang dilakukan Bawaslu terkait pelanggaran yang berupa penolakan laporan yang menurut Pemohon di antaranya ada 3 (tiga) laporan. Menurut Bawaslu, terhadap 3 (tiga) laporan yang menurut Pemohon ada penolakan, laporan tersebut telah ditindaklanjuti, yaitu satu, laporan mengenai dugaan pembagian sembako pemerintah beserta sarung yang diduga dilakukan oleh paslon 02. Laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Pidana Pemilihan. Dua, terkait dengan penolakan laporan tentang dugaan penggunaan program pemerintah provinsi (Insentif Perangkat Desa), telah dilakukan penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu laporan nomor 05/Reg/PG/ Prov/21.00/XI/2020

Dan tiga, laporan terkait tindakan KPU Kalimantan Tengah terkait dugaan penggunaan slogan Kalteng Batuah yang juga ada di slogan paslon 02, yang termuat dalam Masker, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan 14 (empat belas) Bawaslu kabupaten/kota tidak menerima laporan sebagaimana dalil Pemohon.

3. Terkait tingginya jumlah DPTb di seluruh kecamatan di Provinsi Kalimantan Tengah dikarenakan KPPS memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan hak memilih di TPS, walau tidak sesuai dengan RT/RW yang tercantum di dalam e-KTP. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, hal ini terjadi di 5 (lima) TPS, dan Bawaslu telah merekomendasikan ke KPU Kabupaten Kotawaringin Barat, KPU Kabupaten Kotawaringin Timur, dan KPU Kabupaten Barito Utara setempat untuk melakukan pemungutan suara ulang di Wilayah tersebut paling lambat 4 (empat) hari setelah pelaksanaan pungut hitung [Vide bukti PK-25 sampai dengan bukti PK-28].

Terhadap pelanggaran jumlah pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb), berdasarkan hasil pencermatan Bawaslu, hasil pencermatan Bawaslu pada Formulir Model D. Kejadian khusus dan/atau keberatan kecamatan-KWK tidak ditemukan keberatan yang disampaikan saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020.

(asp/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads