Ahli hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Herlambang P Wiratraman PhD, mendukung wacana revisi UU ITE yang digaungkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Herlambang menilai UU ITE justru tidak menjamin kebebasan berekspresi.
"Dalam riset yang dikerjakan, UU ITE ini lebih banyak dampak pelanggaran kebebasan ekspresi daripada menjaminnya," kata Herlambang kepada detikcom, Selasa (16/2/2021).
Menurut Herlambang, rencana Jokowi revisi UU ITE adalah langkah bagus. Tetapi, dia menilai problem hukum Indonesia bukan semata soal aturan yang multitafsir, tetapi juga pada penegakan hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, serangan-serangan terhadap kebebasan ekspresi juga dilakukan dengan beragam cara, persekusi melalui media siber, doxing, peretasan yang tidak ada kontrolnya, bahkan digital attacks ini dibiarkan," papar peraih S3 dari Leiden University, Belanda, itu.
Di mata Herlambang, bila revisi UU ITE benar-benar ingin dilakukan, ada sejumlah hal yang harus dilakukan pemerintah. Salah satunya adalah mengevaluasi kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
"Evaluasi Kementerian Kominfo yang bekerja dengan sangat tidak menghargai prinsip-prinsip HAM, sehingga menyebabkan Jokowi kalah di PTUN dalam kasus internet shutdown Papua," terang Herlambang.
"Jokowi harus tunjukkan komitmen melawan buzzers yang merusak peradaban kemanusiaan dan sekaligus bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945, nilai pencerdasan kehidupan bangsa," imbuh anggota Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI) itu.
Presiden Jokowi sebelumnya berbicara soal UU ITE saat memberikan arahan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jokowi mengatakan bakal mengajukan revisi UU ITE ke DPR jika UU tersebut dinilai tak bisa memberi keadilan.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini," kata Jokowi seperti dilihat dalam channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2).
(asp/zak)