MK Tolak Gugatan Pilbup Pegunungan Bintang Papua yang Diajukan Petahana

MK Tolak Gugatan Pilbup Pegunungan Bintang Papua yang Diajukan Petahana

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 16 Feb 2021 19:50 WIB
Ilustrasi MK
Ilustrasi MK (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan Bupati Pegunungan Bintang tahun 2020. Gugatan tersebut datang dari Paslon Nomor Urut 2 Costan Oktemka dan Deki Dealy. Costan-Deki adalah petahana.

"Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang ditayangkan lewat chanel YouTube, Selasa (16/2/2021).

Versi penggugat, KPU Pegunungan Bintang dianggap tidak netral karena menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Spei Yan Birdana dan Piter Kalakmabin sebagai pemenang pilkada. Namun alasan itu ditolak MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkaitan dalil Pemohon mengenai pencoblosan yang tidak dilakukan di TPS yang telah ditentukan melainkan dilakukan di Distrik dan bukan pada waktu yang ditentukan, hal tersebut terjadi di Distrik Bime di 19 TPS yang dilakukan pada tanggal 8 Desember 2020 (satu hari sebelum hari pencoblosan). Terhadap dalil Pemohon tersebut di atas setelah Mahkamah mencermati permohonan Pemohon telah ternyata Pemohon tidak dapat menjelaskan dan menguraikan secara rinci mengenai kebenaran tidak dilakukannya pemungutan suara di Distrik Bime, sebab berdasarkan Keterangan Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terhadap adanya dugaan pelanggaran sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon," demikian salah satu pertimbangan MK.

Atas putusan itu, kuasa hukum Paslon nomor urut 1, Adhitya Nasution mengatakan, pihaknya tentu merasa lega dengan putusan MK. Namun bukan berarti pihaknya merasa berlawan-lawanan dengan Paslon nomor 2. Pihaknya menilai dengan keputusan yang cepat, masyarakat Pegunungan Bintang bisa segera memiliki pemimpin dan membangun daerahnya bersama-sama.

ADVERTISEMENT

"Terkait dengan keputusan hari ini kami mengucapkan terima kasih. Di mana putusan ini sangat berarti untuk percepatan pembangunan dan setelah dilantik maka saat itu pula proses pembangunan bisa berjalan maksimal. Ini adalah kemenangan seluruh masyarakat kabupaten pegunungn bintang," kata Adhitya.

Dia melanjutkan, putusan MK merupakan kepastian hukum dalam berdemokrasi. Oleh sebab itu dia pun mengajak semua pihak untuk menghoramti putusan tersebut. Kemudian menatap ke depan demi kemajuan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Pegunungan Bintang.

"Setelah nanti dilantik, saat itu pula pembangunan berjalan maksimal. Ini kemenangan bagi seluruh masyarakat Pegunungan Bintang. terima kasih," ucap Adhitya.

Saksikan juga 'KSPI Siap Aksi Besar-besaran Jelang Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja':

[Gambas:Video 20detik]



Selain menggelar sidang putusan dan ketetapan untuk permohonan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Pegunungan Bintang, Mahkamah Konstitusi juga menggelar 29 sidang perkara Pilkada lainnya.

Sidang terbagi pada pukul 09.00 WIB untuk delapan perkara. Lalu pada pukul 13.00 WIB untuk 12 perkara dan 16.00 WIB untuk 10 perkara.

Pada sidang pertama, MK memutus perkara sengketa hasil Pilkada Lampung Tengah, Karo (2 perkara), Sungai Penuh, Mandailing Natal, Pegunungan Bintang, dan Banjar (2 perkara).

Sesi selanjutnya pengucapan putusan dan ketetapan untuk perkara sengketa hasil Pilkada Banggai, Pulau Taliabu, Sorong Selatan (2 perkara), Ogan Komering Ulu Selatan, Tolitoli, Balikpapan, Surabaya, Kutai Timur, Teluk Bintuni, Poso, dan Kepulauan Riau.

Untuk sesi terakhir, perkara yang diputus adalah sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Timur, Rembang, Kaur, Muna, Pesisir Selatan, Bengkulu, Lima Puluh Kota, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Barat (2 perkara).

Sidang pengucapan putusan itu dilakukan secara daring untuk mencegah penyebaran Covid-19. Hal itu berbeda dengan sidang pemeriksaan pendahuluan yang menghadirkan sebagian para pihak di ruang sidang dan sebagian secara daring.

Putusan sela diagendakan digelar pada tanggal 15 - 17 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada 19 Februari - 18 Maret 2021 dan diputus pada 19 - 24 Maret 2021.

Sebelumnya pada Senin (15/2), MK memutus sebanyak 33 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 tidak lanjut ke tahap pembuktian. Adapun, MK memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada 18 Januari 2021.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads