Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan Bupati Pegunungan Bintang tahun 2020. Gugatan tersebut datang dari Paslon Nomor Urut 2 Costan Oktemka dan Deki Dealy. Costan-Deki adalah petahana.
"Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang ditayangkan lewat chanel YouTube, Selasa (16/2/2021).
Versi penggugat, KPU Pegunungan Bintang dianggap tidak netral karena menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Spei Yan Birdana dan Piter Kalakmabin sebagai pemenang pilkada. Namun alasan itu ditolak MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkaitan dalil Pemohon mengenai pencoblosan yang tidak dilakukan di TPS yang telah ditentukan melainkan dilakukan di Distrik dan bukan pada waktu yang ditentukan, hal tersebut terjadi di Distrik Bime di 19 TPS yang dilakukan pada tanggal 8 Desember 2020 (satu hari sebelum hari pencoblosan). Terhadap dalil Pemohon tersebut di atas setelah Mahkamah mencermati permohonan Pemohon telah ternyata Pemohon tidak dapat menjelaskan dan menguraikan secara rinci mengenai kebenaran tidak dilakukannya pemungutan suara di Distrik Bime, sebab berdasarkan Keterangan Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terhadap adanya dugaan pelanggaran sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon," demikian salah satu pertimbangan MK.
Atas putusan itu, kuasa hukum Paslon nomor urut 1, Adhitya Nasution mengatakan, pihaknya tentu merasa lega dengan putusan MK. Namun bukan berarti pihaknya merasa berlawan-lawanan dengan Paslon nomor 2. Pihaknya menilai dengan keputusan yang cepat, masyarakat Pegunungan Bintang bisa segera memiliki pemimpin dan membangun daerahnya bersama-sama.
"Terkait dengan keputusan hari ini kami mengucapkan terima kasih. Di mana putusan ini sangat berarti untuk percepatan pembangunan dan setelah dilantik maka saat itu pula proses pembangunan bisa berjalan maksimal. Ini adalah kemenangan seluruh masyarakat kabupaten pegunungn bintang," kata Adhitya.
Dia melanjutkan, putusan MK merupakan kepastian hukum dalam berdemokrasi. Oleh sebab itu dia pun mengajak semua pihak untuk menghoramti putusan tersebut. Kemudian menatap ke depan demi kemajuan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Pegunungan Bintang.
"Setelah nanti dilantik, saat itu pula pembangunan berjalan maksimal. Ini kemenangan bagi seluruh masyarakat Pegunungan Bintang. terima kasih," ucap Adhitya.
Saksikan juga 'KSPI Siap Aksi Besar-besaran Jelang Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja':