Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulawesi Utara (Sulut) merekomendasikan James Arthur Kojongian (JAK) dicopot dari jabatan wakil ketua. BK juga merekomendasikan partai terkait untuk memberhentikan James sebagai anggota DPRD Sulut.
"BK menetapkan dalam rapat paripurna ini sanksi pelanggaran terhadap wakil ketua James Arthur Kojongian, ST., MM dari jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut. Pemberhentian sebagai anggota DPRD diserahkan kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan, dalam arti Partai Golongan Karya (Golkar)," kata Ketua BK DPRD Sulut, Sandra Rondonuwu saat membacakan keputusan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sulut, Selasa (16/2/2021).
BK DPRD Sulut menilai James telah melanggar sumpah jabatan anggota Dewan. Sandra memastikan putusan ini diambil secara profesional yang berdasar musyawarah dan mufakat sesuai mekanisme yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langkah yang diambil merupakan representasi fraksi di DPRD Sulut. Dengan semangat profesionalisme, seluruh anggota BK menanggalkan kepentingan partai, kelompok maupun pribadi," ujarnya.
Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen memaparkan, dalam menangani kasus selingkuh James Arthur Kojongian BK telah melakukan tahapan-tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Mulai dari penyelidikan, meminta pendapat ahli hingga klarifikasi ke James Arthur.
"Saya kira tahapan-tahapan itu sudah jelas. Jadi dalam kesempatan ini saya baca, berdasarkan keputusan DPRD yang telah dibacakan oleh Ketua Badan Kehormatan, maka DPRD Sulut melalui rapat paripurna ini mengumumkan bahwa, pertama, mengusulkan Bapak James Arthur Kojongian (diberhentikan) dari jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut, kedua pemberhentian JAK sebagai anggota DPRD Sulut sesuai dengan mekanisme diserahkan ke partai politik yang bersangkutan, dalam hal ini Golongan Karya," pungkasnya.
James pun telah menyampaikan permintaan maaf. Simak di halaman berikutnya.